BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi melakukan pengamanan aset daerah dengan memasang plang pada lahan milik pemerintah yang berada di belakang Universitas Fort de Kock, Rabu (22/7/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemasangan plang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi bersama unsur TNI dan Polri.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan pengamanan aset dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurutnya, lahan yang dipasangi plang merupakan aset resmi Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibeli melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007. Tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 655 atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, sementara sertifikat yang dimiliki pihak Universitas Fort de Kock bernomor 654.
Spanduk yang dipasang oleh Pemerintah Kota Bukittinggi sebagai penanda status kepemilikan lahan yang berada di belakang Universitas Fort de Kock. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)
Lahan seluas 5.528 meter persegi itu berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Ramlan menjelaskan, berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), ditemukan sekitar 1.700 meter persegi dari lahan tersebut telah berdiri bangunan yang diketahui tanpa izin pemerintah daerah.
Atas temuan tersebut, Pemko Bukittinggi telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2, hingga SP3 kepada pihak terkait.
"Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan pemko untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain. Namun, jika ada perintah itu dalam putusan MA, pasti kita sudah serahkan. Oleh karena itu, kami mengamankan aset pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ramlan.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
