BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi melakukan pengamanan aset daerah dengan memasang plang pada lahan milik pemerintah yang berada di belakang Universitas Fort de Kock, Rabu (22/7/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemasangan plang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi bersama unsur TNI dan Polri.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan pengamanan aset dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurutnya, lahan yang dipasangi plang merupakan aset resmi Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibeli melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007. Tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 655 atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, sementara sertifikat yang dimiliki pihak Universitas Fort de Kock bernomor 654.
Spanduk yang dipasang oleh Pemerintah Kota Bukittinggi sebagai penanda status kepemilikan lahan yang berada di belakang Universitas Fort de Kock. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)
Lahan seluas 5.528 meter persegi itu berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Ramlan menjelaskan, berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), ditemukan sekitar 1.700 meter persegi dari lahan tersebut telah berdiri bangunan yang diketahui tanpa izin pemerintah daerah.
Atas temuan tersebut, Pemko Bukittinggi telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2, hingga SP3 kepada pihak terkait.
"Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan pemko untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain. Namun, jika ada perintah itu dalam putusan MA, pasti kita sudah serahkan. Oleh karena itu, kami mengamankan aset pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ramlan.
Ia juga mengungkapkan, lahan tersebut sebelumnya telah dipersiapkan sebagai lokasi pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi dengan nilai anggaran sekitar Rp78 miliar. Namun, rencana pembangunan itu dibatalkan setelah pemerintah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 sesuai Instruksi Presiden.
Ramlan menegaskan hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan Akta Jual Beli maupun memerintahkan Pemerintah Kota Bukittinggi menyerahkan sertifikat atau lahan tersebut kepada pihak lain. "Hingga saat ini putusan pengadilan tidak pernah membatalkan AJB maupun memerintahkan pemerintah menyerahkan sertifikat atau tanah kepada pihak lain," tegasnya.
Di sisi lain, Ramlan mengakui telah ada komunikasi yang dilakukan pihak Universitas Fort de Kock terkait upaya penyelesaian persoalan tersebut. Salah satu opsi yang pernah diajukan adalah tukar guling dengan lahan di kawasan Palolok.
Namun, menurutnya, usulan tersebut tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh kepala daerah karena menyangkut aset yang telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah. "Keputusan untuk tukar guling itu bukan kewenangan wali kota. Karena barang milik daerah ini sudah tercatat dalam aset pemerintah daerah, tentu harus mendapat persetujuan DPRD, bukan menjadi kewenangan wali kota," ujarnya.
Ramlan menegaskan, langkah pemasangan plang merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam menjaga aset daerah. Meski demikian, Pemko Bukittinggi tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
"Kami hanya menjalankan kewajiban untuk mengamankan aset daerah dan tetap membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum," tutupnya.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
