"Dengan mekanisme ini, proses pelelangan diharapkan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi negara," katanya.
Melalui sistem lelang daring yang difasilitasi KPKNL, proses penjualan barang rampasan negara diharapkan dapat berlangsung secara terbuka, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari hasil pengelolaan aset yang telah dirampas untuk negara.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
