PADANG PANJANG,iNewsPadang.id— Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang mengungkap empat perkara narkotika sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 835,92 gram sabu dan 451,15 gram ganja kering.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi mengatakan pengungkapan sejumlah perkara tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Padang Panjang dalam menindaklanjuti informasi masyarakat," kata Wisnu Kamis (27/08/2026).
Konferensi pers tersebut dihadiri Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Ketua DPRD Imbral, S.E., unsur Forkopimda serta jajaran pejabat utama Polres Padang Panjang.
Salah satu kasus dengan barang bukti sabu diungkap pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial F, 51 tahun, setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika di sebuah rumah.
Dalam penggeledahan yang disaksikan dua warga, petugas menemukan tiga paket sabu yang terdiri dari dua paket berukuran besar dan satu paket kecil.
Selain sabu, polisi menyita timbangan digital, plastik bening berklip, uang tunai Rp2,7 juta, sendok, alat bong yang masih terhubung dengan kaca pirek, pipet yang telah diruncingkan, kantong kain serta telepon genggam.
"Begitu informasi kami terima, personel langsung bergerak ke lokasi dan melakukan tindakan kepolisian. F kemudian diamankan untuk proses penyidikan," ujarnya.
Pengungkapan lainnya dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jorong Pulai, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial NP.
Barang bukti narkotika yang diamankan dalam perkara itu berdasarkan keterangan awal diduga berasal dari Pekanbaru. Narkotika tersebut disebut dikirim menggunakan jasa travel dan disembunyikan di dalam kotak sepatu.
Sementara itu, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 13.10 WIB, petugas menangkap MI, 25 tahun, di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto.
Dari tangan MI, polisi menyita tujuh paket ganja kering dengan berat keseluruhan 125,78 gram. Kepada penyidik, MI mengaku memperoleh ganja tersebut setelah melakukan pemesanan melalui sambungan telepon.
Barang tersebut kemudian disebut diletakkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya di tepi jalan kawasan Aia Angek.
Sehari berselang, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan penindakan di Jorong Koto, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan TH, 36 tahun. Petugas menyita satu paket diduga sabu seberat 84,18 gram dan satu paket ganja kering seberat 1,71 gram.
Dari empat perkara tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 835,92 gram sabu dan 451,15 gram ganja kering.
Polisi kini masih mengembangkan seluruh perkara tersebut. Penyidik tidak hanya mendalami peran para tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain serta jaringan yang memasok dan mengedarkan narkotika tersebut.
Dalam proses hukum, para tersangka dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Agung Sulistyo
Artikel Terkait
