iNews.id, PADANG — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tragis menggemparkan warga Kota Padang, Sumatra Barat. Seorang ayah kandung bernama Ramadhani tega melakukan penganiayaan ekstrem terhadap anak balitanya sendiri yang masih berusia 1,5 tahun berinisial M.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan tersebut menganiaya korban dengan cara menggigit sekujur tubuhnya. Akibat tindakan biadab itu, korban kini harus dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka parah dan trauma berat.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan warga dan langsung mengamankan pelaku.
"Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan ditahan di sel Mapolsek Padang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Muhammad Yasin kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).
Dipicu Efek Sabu dan Masalah Ekonomi
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang, tindakan keji ini ternyata bukan yang pertama kali. Tersangka mengaku sudah kerap melakukan kekerasan terhadap darah dagingnya sendiri selama tiga bulan terakhir.
Di hadapan penyidik, Ramadhani berdalih tega melukai anaknya karena merasa frustrasi akibat tekanan ekonomi. Namun, polisi menemukan fakta lain bahwa aksi kekerasan tersebut kerap dilakukan pelaku saat berada di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.
"Pelaku mengaku kerap kehilangan kendali dan menganiaya anaknya lantaran pengaruh obat-obatan terlarang jenis sabu," tambah Yasin.
Tetangga Curiga, Ibu Korban Juga Diancam
Aksi bejat Ramadhani akhirnya terbongkar setelah tetangga sekitar rumah pelaku menaruh curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Padang.
Selama ini, istri pelaku atau ibu kandung korban tidak berani melapor karena berada di bawah ancaman. Tersangka diketahui tidak segan-segan memukul dan menganiaya istrinya sendiri jika mencoba menghalangi atau melarangnya saat menganiaya sang anak.
Korban Mengalami Belasan Luka Gigitan
Sementara itu, kondisi korban M yang masih berusia 1,5 tahun kini sangat memprihatinkan. Balita malang tersebut tengah mendapatkan perawatan medis intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Padang.
Dari pemeriksaan medis, ditemukan belasan luka bekas gigitan di sekujur tubuh korban, bahkan hingga ke area sensitifnya. Selain luka fisik yang membutuhkan perawatan serius, korban juga dilaporkan mengalami trauma psikologis yang berat.
Atas perbuatan kejinya, Ramadhani kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT). Tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 7 tahun penjara.
Editor : Budi Sunandar
Artikel Terkait
