Pedagang Kebun Binatang TMSBK Minta Status Quo Objek Sengketa Dijaga Selama Proses Perdata

Wahyu Sikumbang
Kuasa hukum pedagang kios Kebun Binatang TMSBK, Riyan Permana Putra, memberikan keterangan terkait dua perkara perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Bukittinggi. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Riyan menjelaskan, saat ini terdapat dua perkara perdata yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Perkara pertama teregister dengan Nomor 55/Pdt.G/2026/PN.Bkt mengenai dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan rencana pengosongan dan pembongkaran kios, sementara para pedagang mengklaim masih memiliki izin hingga 2029.

Adapun perkara kedua terdaftar dengan Nomor 63/Pdt.G/2026/PN.Bkt yang, antara lain, berkaitan dengan keputusan Pemerintah Kota Bukittinggi dan keputusan Kepala Dinas Pariwisata mengenai pencabutan izin menempati kios TMSBK.

Riyan mengatakan para pedagang memilih menempuh jalur peradilan untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

"Bukan aksi massa. Bukan tekanan politik. Melainkan melalui mekanisme hukum di pengadilan," katanya.


Pembenahan halaman TMSBK menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Bukittinggi pada 2026 untuk meningkatkan kualitas kawasan wisata. (Foto: Istimewa)

Ia menilai kondisi objek yang menjadi sengketa perlu dipertahankan agar proses pembuktian di pengadilan dapat berjalan sesuai keadaan sebenarnya.

"Kalau objek perkara sudah berubah atau bahkan dibongkar sebelum hakim memutus, lalu apa yang akan diperiksa pengadilan? Di situlah pentingnya menjaga status quo," ujarnya.

Selain mengajukan gugatan, pada Jumat (4/9/2026) para pedagang melalui kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) ke Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Editor : Wahyu Sikumbang

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network