Riyan menjelaskan, saat ini terdapat dua perkara perdata yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Perkara pertama teregister dengan Nomor 55/Pdt.G/2026/PN.Bkt mengenai dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan rencana pengosongan dan pembongkaran kios, sementara para pedagang mengklaim masih memiliki izin hingga 2029.
Adapun perkara kedua terdaftar dengan Nomor 63/Pdt.G/2026/PN.Bkt yang, antara lain, berkaitan dengan keputusan Pemerintah Kota Bukittinggi dan keputusan Kepala Dinas Pariwisata mengenai pencabutan izin menempati kios TMSBK.
Riyan mengatakan para pedagang memilih menempuh jalur peradilan untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
"Bukan aksi massa. Bukan tekanan politik. Melainkan melalui mekanisme hukum di pengadilan," katanya.
Pembenahan halaman TMSBK menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Bukittinggi pada 2026 untuk meningkatkan kualitas kawasan wisata. (Foto: Istimewa)
Ia menilai kondisi objek yang menjadi sengketa perlu dipertahankan agar proses pembuktian di pengadilan dapat berjalan sesuai keadaan sebenarnya.
"Kalau objek perkara sudah berubah atau bahkan dibongkar sebelum hakim memutus, lalu apa yang akan diperiksa pengadilan? Di situlah pentingnya menjaga status quo," ujarnya.
Selain mengajukan gugatan, pada Jumat (4/9/2026) para pedagang melalui kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) ke Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
