Menurut Riyan, permohonan tersebut diajukan setelah muncul dugaan adanya pembongkaran konblok di lingkungan kios yang menjadi bagian dari objek perkara.
"Langkah ini bersifat antisipatif agar putusan pengadilan nantinya tidak menjadi illusoir atau sia-sia karena objek perkara sudah terlanjur berubah atau dibongkar sebelum adanya kekuatan hukum tetap," katanya.
Ia menyebut administrasi permohonan sita jaminan masih dilengkapi agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Di tengah proses tersebut, Riyan juga mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi yang masih belum terkonfirmasi mengenai dugaan rencana kegiatan pembersihan di kawasan pedagang kios TMSBK pada Senin (7/9/2026).
Informasi itu, menurutnya, menjadi perhatian karena lokasi yang dimaksud berkaitan dengan objek yang sedang disengketakan dalam dua perkara perdata di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Pemerintah Kota Bukittinggi memulai pembenahan halaman Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) dengan anggaran Rp1,7 miliar dan target penyelesaian selama 100 hari. (Foto: Istimewa)
"Kami mendapatkan informasi dugaan adanya rencana kegiatan pembersihan di lokasi pada Senin. Informasi ini tentu akan kami cermati dan kami harapkan seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Ia menambahkan kegiatan pembersihan dalam rangka penataan kawasan perlu dibedakan dengan tindakan yang dapat mengubah, mengosongkan, atau menghilangkan bagian dari objek yang menjadi pokok perkara.
"Kami tidak mempersoalkan kalau pemerintah menjalankan kewenangannya sesuai aturan. Tetapi selama objek tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa pengadilan, kami meminta jangan sampai ada tindakan yang kemudian menimbulkan persoalan hukum baru," katanya.
Riyan juga berharap seluruh pihak dapat menghindari potensi benturan di lapangan.
"Kami tidak ingin terjadi benturan di lapangan. Kalau ada persoalan, biarkan mekanisme hukum yang berjalan dan pengadilan yang memberikan penilaian," ujarnya.
Riyan juga mengingatkan agar seluruh pihak berhati-hati dalam mengambil tindakan terhadap kawasan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak menempuh upaya hukum apabila terdapat tindakan yang kemudian dinilai memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menurutnya menjadi pengingat agar seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
