BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Delapan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi ditahan di Polresta Bukittinggi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dosen Universitas Fort de Kock (UFdK) Bukittinggi. Pemerintah Kota Bukittinggi telah mengajukan penangguhan penahanan bagi personel yang tersangkut perkara tersebut.
Delapan tersangka itu berasal dari dua laporan polisi. Empat orang dalam laporan dengan nomor SP2HP 745, terkait laporan Ilham Wahdani, ditahan pada Senin (5/10/2026). Mereka masing-masing Agung Frans Patar Siagian alias FPS, David Anavis alias DA, Novendi Rustam alias NR, dan Defounda Syahputra alias DS.
Pada hari yang sama, Pemko Bukittinggi melalui Sekretariat Daerah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolresta Bukittinggi. Permohonan tersebut diajukan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi, Dedi Syafrizal, dengan penjamin Kepala Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Bukittinggi, Syanji Faredy Filla Ferde.
Surat permohonan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka personel Satpol PP Bukittinggi yang ditahan di Mapolresta Bukittinggi. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)
Sementara itu, empat tersangka lainnya berasal dari laporan dengan nomor SP2HP 749, terkait laporan Rahmat Syukri. Mereka berinisial Ryan Raymon alias RR, inisial AG, HH, dan IS. Keempatnya ditahan di Polresta Bukittinggi pada Kamis (8/10/2026).
Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, mengatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang berjalan. Pemko juga menempuh upaya hukum melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk, termasuk mengajukan penangguhan penahanan dengan pemerintah daerah dan keluarga sebagai penjamin.
“Penetapan tersangka, belum tentu menjadikan delapan personel Satpol PP adalah orang yang benar-benar telah melakukan kesalahan. Kita juga punya bukti yang meringankan dan sudah kita sampaikan ke penyidik,” kata Rismal, Jumat (9/10/2026).
Menurut Rismal, peristiwa tersebut berawal dari kegiatan pemasangan plang penanda aset milik daerah di atas tanah seluas 5.528 meter persegi. Ia menyebut tanah tersebut telah dibeli Pemko Bukittinggi pada 2007 dan didukung Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007 serta Sertifikat Hak Milik Nomor 655 yang, menurutnya, berada dalam penguasaan pemerintah kota.
Rismal menjelaskan pemasangan plang dilakukan dalam rangka penertiban aset daerah. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penolakan yang melibatkan dosen, mahasiswa, dan petugas keamanan kampus. Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan aset antara Pemko Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock.
Terpisah, dosen sekaligus anggota tim kuasa hukum Universitas Fort de Kock Bukittinggi, Khairul Abas, mengapresiasi penyidik Polresta Bukittinggi yang menindaklanjuti laporan pihak kampus.
Penyidik Satreskrim Polresta Bukittinggi meminta keterangan pelapor berinisial E yang didampingi tim hukum Universitas Fort de Kock, Khairul Abas, di ruang penyidik. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)
Khairul menyampaikan hal itu saat mendampingi pelapor berinisial E di Polresta Bukittinggi. Kedatangannya berkaitan dengan pemenuhan panggilan pemeriksaan tambahan saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
“Pertama tentu kita mengucapkan terima kasih kepada pihak Polresta Bukittinggi yang sudah menegakkan hukum yang seadil-adilnya. Tentu dengan proses ini menjadi pembelajaran bagi kita bersama, bahwasanya negara ini adalah negara hukum,” kata Khairul, Minggu (11/10/2026).
Ia juga menyebut terdapat empat laporan dalam perkara tersebut, dengan dua laporan telah menetapkan tersangka, satu laporan telah naik ke tahap penyidikan, dan satu lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Pemko Bukittinggi masih menunggu tanggapan kepolisian berdasarkan keterangan yang disampaikan pemerintah daerah. Penangguhan penahanan merupakan upaya hukum yang tidak dengan sendirinya menghentikan proses penyidikan atau menentukan kesalahan maupun ketidakbersalahan seseorang.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
