Delapan Satpol PP Bukittinggi Ditahan, Politisi dan Legislator Ingatkan Proses Hukum
BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Penahanan delapan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap civitas akademika Universitas Fort de Kock (UFdK) mendapat tanggapan dari politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Riyan Permana Putra, dan Sekretaris Komisi III Fraksi PPP DPRD Sumatera Barat, Nofrizon.
Keduanya menyoroti pentingnya proses hukum yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Di tengah upaya Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan penangguhan penahanan, mereka mengingatkan agar penanganan perkara tetap menghormati hak tersangka serta kepentingan perlindungan korban dan saksi.
Riyan Permana Putra mengatakan, permohonan penangguhan penahanan perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan kondisi perkara, termasuk risiko yang dapat memengaruhi proses penyidikan.
“Penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan tidak boleh dipengaruhi oleh kedudukan atau status seseorang. Ketika seorang pejabat atau anggota aparat pemerintah berstatus tersangka, proses hukumnya harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Riyan, Minggu (11/10/2026).

Menurut Riyan, keputusan mengenai penangguhan penahanan tidak otomatis diberikan hanya karena adanya penjamin dari pemerintah daerah atau keluarga. Penyidik perlu mempertimbangkan ketentuan hukum acara pidana serta keadaan yang relevan dalam perkara tersebut.
Ia juga mengingatkan agar penerapan pasal pidana didasarkan pada sangkaan resmi penyidik dan pembuktian unsur-unsurnya melalui proses hukum.
“Namun, kita harus melihat pasal yang benar-benar disangkakan penyidik, bukan sekadar berasumsi. Jika Pasal 262 KUHP diterapkan, unsur-unsurnya harus dibuktikan melalui proses hukum. Penegakan hukum juga harus menjamin hak para tersangka dan memberikan perlindungan kepada korban,” katanya.
Editor: Wahyu Sikumbang