Delapan Satpol PP Bukittinggi Ditahan, Politisi dan Legislator Ingatkan Proses Hukum

Wahyu Sikumbang
Politisi PSI, Riyan Permana Putra, menyoroti permohonan penangguhan penahanan delapan personel Satpol PP Bukittinggi dan meminta keputusan didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Penahanan delapan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap civitas akademika Universitas Fort de Kock (UFdK) mendapat tanggapan dari politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Riyan Permana Putra, dan Sekretaris Komisi III Fraksi PPP DPRD Sumatera Barat, Nofrizon.

Keduanya menyoroti pentingnya proses hukum yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Di tengah upaya Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan penangguhan penahanan, mereka mengingatkan agar penanganan perkara tetap menghormati hak tersangka serta kepentingan perlindungan korban dan saksi.

Riyan Permana Putra mengatakan, permohonan penangguhan penahanan perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan kondisi perkara, termasuk risiko yang dapat memengaruhi proses penyidikan.

“Penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan tidak boleh dipengaruhi oleh kedudukan atau status seseorang. Ketika seorang pejabat atau anggota aparat pemerintah berstatus tersangka, proses hukumnya harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Riyan, Minggu (11/10/2026).


Sejumlah mobil kepala dinas Pemerintah Kota Bukittinggi terparkir di halaman Mapolresta Bukittinggi saat Pemko mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap delapan tersangka. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Menurut Riyan, keputusan mengenai penangguhan penahanan tidak otomatis diberikan hanya karena adanya penjamin dari pemerintah daerah atau keluarga. Penyidik perlu mempertimbangkan ketentuan hukum acara pidana serta keadaan yang relevan dalam perkara tersebut.

Ia juga mengingatkan agar penerapan pasal pidana didasarkan pada sangkaan resmi penyidik dan pembuktian unsur-unsurnya melalui proses hukum.

“Namun, kita harus melihat pasal yang benar-benar disangkakan penyidik, bukan sekadar berasumsi. Jika Pasal 262 KUHP diterapkan, unsur-unsurnya harus dibuktikan melalui proses hukum. Penegakan hukum juga harus menjamin hak para tersangka dan memberikan perlindungan kepada korban,” katanya.

Editor : Wahyu Sikumbang

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network