BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat melakukan visitasi ke Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi dalam rangka penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026. Dalam tahapan tersebut, tim verifikator memeriksa kesesuaian data kuesioner dengan kondisi serta bukti fisik pelayanan informasi di lingkungan pemerintah daerah.
Visitasi berlangsung di Ruang Pertemuan Balai Kota Bukittinggi, Kamis (5/11/2026). Pemko Bukittinggi menjadi salah satu dari lima badan publik yang masuk dalam kategori pemerintah kabupaten/kota pada tahapan penilaian tersebut.
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, pemerintah daerah terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Upaya itu dilakukan melalui penguatan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta peningkatan akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan.
"Kita akan terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik untuk menciptakan pemerintahan yang transparan. Apa pun informasi yang dibutuhkan masyarakat, akan kita berikan, sesuai aturan yang berlaku. Kalau itu hak publik dan sesuai aturan bisa kita sampaikan, tentu kita sampaikan," ungkap Ramlan.
Dua petugas Layanan Informasi Publik Pemko Bukittinggi bersiaga memberikan pelayanan dan memenuhi kebutuhan informasi masyarakat di lingkungan Balai Kota Bukittinggi. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Idham Fadhli menjelaskan, visitasi merupakan tahapan verifikasi faktual terhadap badan publik yang masuk lima besar pada masing-masing kategori.
Menurutnya, tim verifikator akan mencocokkan isian kuesioner dengan kondisi aktual dan bukti fisik yang tersedia di lapangan. Tahapan ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi oleh badan publik.
Idham juga menjelaskan, Komisi Informasi memiliki tiga tugas utama, yakni menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi; menetapkan standar layanan informasi; serta melakukan evaluasi terhadap badan publik dalam hal transparansi dan tata kelola informasi.
Ia menekankan pentingnya pembentukan dan penguatan PPID sebagai pelaksana layanan informasi kepada masyarakat di setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah.
Dalam pelayanan informasi publik di Kota Bukittinggi, tercatat sebanyak 17 permohonan informasi sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh permohonan telah dilayani, sedangkan 10 lainnya ditolak.
Penolakan tersebut disebutkan karena pemohon tidak menyertakan penjelasan yang jelas mengenai tujuan dan kegunaan informasi yang diminta. Sementara itu, sepanjang 2026, Pemko Bukittinggi mencatat tidak ada sengketa informasi publik.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
