PADANG, iNews.id - PNS yang mudik dipersilakan namun dengan syarat dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik ke kampung halaman. Pasalnya, kendaraan dinas hanyan digunakan untuk berdinas.
"Kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan dinas, tidak boleh untuk kepentingan pribadi," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Hansastri, Rabu (27/4/2022).
Menurutnya, aturan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kendaraan Dinas yang secara konsisten dilaksanakan setiap tahun.
Aturan itu, kata dia, juga mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, dapat dikenai sanksi sesuai SE Menteri PAN-RB tersebut," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait