PNS Sumatera Barat Dipersilakan Mudik, Syaratnya Jangan Pakai Kendaraan Dinas

Antara
PNS yang mudik dipersilakan namun dengan syarat dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik ke kampung halaman. (Foto: Antara)

Meski demikian, ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat ASN harus selalu siaga atau waspada meskipun dalam kondisi libur, seperti personel BPBD, Diskominfotik, Adpim, Dinas Perhubungan dan petugas kesehatan.  

"Adakalanya ASN tetap menggunakan kendaraan dinas meskipun dalam keadaan cuti bersama atau libur Lebaran. Karena itu, tidak semua kendaraan dinas harus dikandangkan sepanjang libur Lebaran," katanya. 

Apalagi, Gubernur Sumbar Mahyeldi meminta agar semua OPD terkait untuk benar-benar mempersiapkan kepulangan perantau yang sudah dua tahun terakhir tidak bisa pulang kampung karena Covid-19.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network