Buntut Kericuhan di Rutan Padang, 2 Narapidana Diringkus Polresta 

Antara
2 narapidana berinisial N dan T diringkus buntut keributan di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air Padang pada Sabtu 14 Mei 2022 malam. (Foto : Ilustrasi)

PADANG, iNews.id - 2 narapidana berinisial N dan T diringkus buntut keributan di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air Padang pada Sabtu 14 Mei 2022 malam.

"Sejak Sabtu malam kami telah bersiaga di lokasi untuk mengamankan dan menenangkan situasi usai kerusuhan, lalu pada Minggu pagi kami mengamankan dua narapidana yang kedapatan membawa senjata tajam," kata Kapolres Kota Padang, Kombes Imran Amir, didampingi Kasat Reskrim Kompol Dedy Adriansyah Putra, Senin (16/5/2022).

Warga binaan tersebut yang memiliki hubungan keluarga tersebut langsung digelandang ke Mako Polresta Padang untuk diproses secara pidana atas kepemilikan senjata tajam jenis pisau.

Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Rutan Padang pada Sabtu malam dipicu oleh warga binaan N yang meminta izin keluar karena ada anggota keluarga yang meninggal. Hanya saja permintaan itu ditolak oleh pihak Rutan karena tidak sesuai aturan dan tidak dilengkapi dengan syarat administrasi.

Warga binaan N yang tidak diterima ditolak oleh pihak Rutan kemudian diduga menghasut puluhan warga binaan lain untuk membuat keributan di Rutan Padang.

Pria berusia 36 tahun itu bersama sekitar 25 warga binaan lain lantas meneriaki hingga mengeluarkan kata - kata kotor terhadap petugas yang piket malam itu.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network