PADANG, iNews.id - PKL atau pedagang kaki lima menyerang anggota Satpol PP Kota Padang menggunakan sebilah pedang.
Personel pun berusaha menghindar dari kejaran seorang pedagang tersebut di Pantai Padang , Jumat (24/6/2022).
Kasat Pol PP, Mursalim, menjelaskan, sesuai Perda nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tidak dibenarkan untuk menempati trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan.
Padahal PKL yang berada di kawasan Cimpago tersebut telah direlokasi oleh Pemerintah dan dibangunkan Lapau Panjang, tentu tidak dibenarkan lagi PKL berjualan disepanjang bibir Pantai Padang.
Mursalim menambahkan, pihaknya sudah dua bulan berupaya memberikan kenyamanan, kepada warga kota dan pengunjung khusus di Pantai Padang agar tertata rapi dan bersih.
"Mereka tidak terima dan masih ngotot untuk berjualan padahal setiap hari sudah diingatkan agar tidak berjualan di pinggir pantai," katanya.
Tindakan persuasif secara Humanis terus dilakukan oleh petugas di lapangan, namun, salah seorang oknum PKL ini, malahan menyerang petugas, dengan sebilah parang hingga ke ke mobil petugas.
Terkait hal ini, Kasat Pol PP Padang menerangkan untuk menghindari serangan dari oknum PKL, petugas dilapangan berusaha mengambil senjata tajam yang ada ditangan PKL tersebut.
Tidak diserang dengan sajam saja, anggota dilapangan juga dilempar menggunakan kayu, batu, kursi serta kelapa milik PKL, dan ada juga oknum PKL yang mencekik petugas dari belakang.
Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, petugaspun mencoba mengamankan oknum PKL yang mencekik anggota tersebut dan diduga oknum tersebut sebagai provokatornya," katanya.
Terkait ada laporan masyarakat yang melaporkan Pihak kepolisian Padang Barat, Kasat Pol PP pun mengatakan, silahkan karena memang Satpol PP tidak melakukan kegiatan tindakan kekerasan, malahan pasukan kita yang dapat tindakan kekerasan dan penyerangan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta