Ketua Umum DPP Perbarindo menyampaikan bahwa Industri BPR BPRS hadir sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membangkitkan kembali ekonomi masyarakat kala itu, melalui paket kebijakan Oktober 1988 (Pakto 88).
“Kami hadir di pedesaan, ibukota kecamatan, hadir bersamaan dengan napas kehidupan masyarakat kecil, melayani sesuai kebutuhan masyarakat setempat, mengedepankan kearifan lokal dengan mandat khusus yaitu memberantas rentenir serta membiayai UMKM yang tidak bankable”.
“Kami berharap perluasan fungsi dan peran dalam UU P2SK benar-benar menjadi jalan kita bersama untuk memperkuat resiliensi industri ini. Perlu disadari bahwa critical engine dari industri ini adalah adanya keberpihakan dari seluruh pemangku kepentingan yang menempatkan kami sebagai bank yang paling dekat dengan masyarakat UMKM," ucap Tedy Alamsyah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta