RE, Pembunuh Anak Tiri, Diringkus Setelah Tiga Hari Bersembunyi

Dharmasraya – Pelarian RE (43), pelaku pembunuhan anak tiri, akhirnya terhenti. Tim gabungan dari Polres Dharmasraya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (14/5/2025) di sebuah gubuk kebun warga di Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya.
RE diduga kuat menganiaya anak tirinya, AP (18), hingga tewas pada Senin (11/5/2025) lalu. Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan bermula dari emosi pelaku yang tersulut saat korban menagih cicilan pinjaman bank keliling. Saat itu, pelaku tengah tidak memiliki uang dan merasa tersinggung atas permintaan korban.
"Pelaku mengaku sakit hati dan emosi karena ditagih cicilan oleh korban, sementara ia sedang tidak memiliki uang. Dari pengakuannya, itulah pemicu utama tindakan kekerasan tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti.
Menurut IPTU Evi, setelah kejadian, pelaku sempat dikabarkan melarikan diri ke arah Padang dengan menumpang bus. Namun, tim penyidik tidak langsung percaya dan tetap melakukan pencarian intensif di sekitar lokasi kejadian. Usaha tersebut akhirnya membuahkan hasil.
"Alhamdulillah, pengejaran kami membuahkan hasil. Ternyata pelaku bersembunyi di salah satu gubuk kebun milik warga setempat. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Penangkapan RE juga melibatkan partisipasi aktif dari para pemuda dan tokoh masyarakat setempat. Selain itu, Tim K-9 dari Polda Sumatera Barat turut dikerahkan untuk mempermudah proses pencarian di medan yang cukup sulit.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. RE akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Editor : Budi Sunandar