get app
inews
Aa Text
Read Next : Gara-Gara Utang, Ayah Tiri di Dharmasraya Tega Bunuh Anak Sambung di Depan Warga

Ayah Tiri Aniaya Anak hingga Tewas Gara-Gara Utang, Polisi Buru Pelaku ke Pelosok Dharmasraya

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:06 WIB
header img
polisi sisir sejumlah lokasi mencari pelaku pembunuhan anak tiri di dharmasraya

Dharmasraya Seorang remaja perempuan bernama Enjelia Putri (18) tewas secara tragis setelah dianiaya oleh ayah tirinya, Rizal Efendi (43), di Dharmasraya, Sumatera Barat. Peristiwa memilukan ini terjadi usai korban memberitahukan keberadaan pelaku kepada seorang penagih utang yang datang ke rumah.

Insiden berdarah itu terjadi di rumah mereka di Jorong Tarandam, Nagari Koto, Kecamatan Koto Baru, pada Senin malam (12/5/2025). Diduga kesal karena merasa dipermalukan di depan penagih utang, Rizal naik pitam dan melayangkan pukulan bertubi-tubi ke arah kepala, dagu, dan dada korban. Enjelia ambruk dan sempat dilarikan ke puskesmas, namun nyawanya tak tertolong.

“Pelaku langsung melarikan diri usai kejadian. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran dan sudah bentuk tim gabungan,” ujar Evi Hendri Susanto, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Rabu (14/5/2025).

Pelaku Masuk DPO, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak

Hingga kini, Rizal Efendi masih dalam pelarian dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi membentuk tim gabungan dari Polres Dharmasraya dan jajaran Polsek setempat untuk melacak keberadaan pelaku. Rencananya, tim anjing pelacak (K-9) dari Polda Sumbar akan diterjunkan untuk mempercepat pencarian.

Menurut keterangan warga, Rizal dikenal sebagai pribadi tertutup dan jarang bergaul di lingkungan sekitar. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu kandung korban.

“Motifnya karena korban memberitahu penagih utang soal keberadaan Rizal di rumah. Pelaku merasa dipermalukan dan langsung melakukan penganiayaan berat,” tambah Evi.

Korban Diotopsi di RS Bhayangkara

Jenazah Enjelia telah dibawa ke RS Bhayangkara Padang untuk dilakukan autopsi. Hasil autopsi akan dijadikan alat bukti tambahan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor : Budi Sunandar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut