get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Mobil di Padang, Barang Bukti Diamankan

Tak Senonoh! Rekam Wanita Cantik saat Mandi, Pria 20 Tahun Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:34 WIB
header img
AS (20) melakukan aksi tak senonoh dengan cara mengintip dan diam-diam merekam aktivitas seorang wanita di kamar mandi.

Pelaku Diamankan, Barang Bukti Disita

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian segera mengamankan pelaku AS dan membawanya ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perangkat elektronik yang digunakan untuk merekam korban turut disita sebagai barang bukti.

Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami motif dan kemungkinan korban lainnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

AKP Muhammad Yasin juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap upaya pelanggaran privasi dan segera melapor jika mengalami tindakan serupa.

Editor : Budi Sunandar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut