Nodai Kegadisan Anak Bawah Umur, Pemuda Di Kota Padang Diamankan Polisi

Peristiwa ini tengah dalam penyelidikan intensif. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan visum terhadap korban untuk mendukung proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
AKP Muhammad Yasin juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, bangun komunikasi hangat dengan anak serta berikan nasehat terkait pergaulan remaja guna menghindari kenakalan remaja dan hal hal yang negatif.
Editor : Budi Sunandar