get app
inews
Aa Text
Read Next : Tertangkap Saat Antar Sabu, Pengedar di Payakumbuh Tersungkur di Tangan Tim Phantom

Polisi Tangkap Residivis Sabu di Agam, Sita 11 Paket Siap Edar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:15 WIB
header img
Tersangka HM alias Hasyim (56) bersama barang bukti usai ditangkap di rumahnya di Plasma Bawan, kab. Agam. (Foto: Ist/ Humas Res Agam)

AGAM, iNewsPadang.id - Seorang residivis narkoba berinisial MH alias Hasyim (56) kembali dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Agam.

Dalam penggerebekan di rumahnya di kawasan Plasma Bawan, aparat menyita 11 paket sabu siap edar dan sejumlah alat bukti lain.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas pelaku.

Operasi diawali oleh Tim Kelelawar Satres Narkoba Polres Agam yang menggerebek sebuah rumah di kawasan Perumahan Plasma Bawan, Jorong Anak Aia Kasiang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (23/5/2025).

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan MH dalam jaringan peredaran sabu. Barang bukti tersebut antara lain 11 paket sabu siap edar dalam berbagai kemasan, 1 kaca pirek berisi sisa sabu, 1 korek api gas yang telah dimodifikasi, 1 unit ponsel, dan Bong atau alat isap sabu yang disebut pelaku sebagai ‘hasil karya seni’.

“Pelaku ini memang sudah kami pantau cukup lama. Aktivitasnya sangat meresahkan, dan kami intensifkan pemantauan selama dua minggu terakhir,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Agam, Iptu Herwin, S.H.

Seluruh barang bukti berikut tersangka telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Agam, AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa MH sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun atas kasus narkotika pada 2015.

“Fakta bahwa pelaku kembali terlibat dalam kasus serupa menunjukkan perlunya pengawasan lebih terhadap residivis dan lingkungan rawan peredaran narkoba,” tegas Kapolres di ruang kerjanya.

“MH diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2015. Aktivitasnya yang kembali meresahkan masyarakat membuatnya menjadi target operasi selama dua pekan terakhir,” kata Kapolres Agam, AKBP Muari menambahkan.

Lebih lanjut, Kapolres Agam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolres Muari mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Setiap laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti secara serius. Ini bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tuturnya.

Penangkapan MH menambah deretan pengungkapan kasus narkoba oleh jajaran Polres Agam sepanjang 2025.

Melalui Satres Narkoba, Polres Agam terus menggencarkan operasi rutin, patroli siber, serta penguatan intelijen demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (*)

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut