get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Pasaman Musnahkan Hampir 10 Kg Ganja dari Dua Kurir Asal Padang

Paman Ajak Keponakan Edarkan Sabu, Keluarga Histeris Saat Keduanya Ditangkap

Jum'at, 30 Mei 2025 | 15:36 WIB
header img
Polisi menggeledah rumah pelaku di Tanah Datar dan menemukan sabu dalam kotak amal. Keluarga menangis histeris saat penangkapan berlangsung.

TANAH DATAR,iNewsPadang.id- Dua anggota keluarga, yakni paman dan keponakan, ditangkap Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar, Sumatra Barat, karena diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Jorong Tiga Batur, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, dan disaksikan langsung oleh keluarga yang histeris melihat keduanya dibekuk.

Alih-alih menjadi panutan, Defit Eka Putra, sang paman, justru membawa keponakannya masuk dalam bisnis haram narkoba. Aktivitas mencurigakan mereka terendus polisi yang kemudian melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya menggelar operasi penangkapan.

Dalam penggerebekan di rumah orang tua Defit, polisi menemukan 21 paket kecil sabu yang disimpan di saku celana pelaku. Tak lama kemudian, petugas melanjutkan penggeledahan ke sebuah konter pulsa yang berada tepat di depan rumah. Di tempat itu, ditemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan dalam kotak amal.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta kotak amal yang digunakan untuk menyamarkan penyimpanan narkotika.

AKP Muhammad Arvi, Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, menyebut keduanya telah lama menjadi target operasi.

"Kami telah memantau gerak-gerik mereka dalam beberapa waktu terakhir. Saat kami lakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti sabu dalam jumlah yang cukup untuk dijerat dengan pasal peredaran, bukan hanya penggunaan," ujar AKP Muhammad Arvi kepada wartawan, Jumat (30/5).

Keluarga yang menyaksikan penangkapan sempat berteriak dan menangis histeris. Demi menghindari amuk massa atau gangguan situasi, polisi langsung menggiring kedua pelaku ke mobil operasional dan membawanya ke Markas Polres Tanah Datar.

"Saat penangkapan berlangsung, situasi cukup emosional karena dilakukan di rumah keluarga sendiri. Namun petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dan prosedural," tambah AKP Arvi.

Kini, keduanya telah ditahan di sel Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

 

Editor : Agung Sulistyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut