Penyelundupan 3 Ton Pupuk Subsidi Dibongkar Polres 50 Kota Bermodus Sembako

LIMAPULUHKOTA,iNewsPadang.id:Satreskrim Polres Limapuluh Kota berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk subsidi ilegal sebanyak 3 ton pada Jumat malam (20/6). Dalam penindakan yang dilakukan di Jalan Sumbar–Riau, tepatnya di Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, petugas mengamankan dua mobil Mitsubishi L300 yang memuat pupuk subsidi dengan modus disamarkan sebagai sembako.
Modus yang digunakan para pelaku adalah menyusun telur ayam, kecap, dan dedak di bagian atas muatan, sementara puluhan karung pupuk subsidi Phonska disembunyikan di bagian paling bawah.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim IPTU Repaldi menyebutkan kedua kendaraan masing-masing bernopol BA 9001 ME dan BM 9720 FB yang tidak dilengkapi dokumen resmi pendistribusian pupuk.
“Total pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan mencapai 60 karung atau setara 3.000 kilogram. Ini adalah barang subsidi yang seharusnya hanya untuk petani sesuai data e-RDKK, bukan untuk dijual bebas,” ujar IPTU Repaldi.
Repaldi beberkan rincian barang bukti yang diamankan dari masing-masing kendaraan.
“Mobil BA 9001 ME: 30 karung pupuk Phonska, 16 ikat telur, 48 pack kecap, 13 karung dedak. Mobil BM 9720 FB: 30 karung pupuk Phonska, 16 ikat telur, 52 pack kecap, 12 karung dedak,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pelaku, yaitu, Dapitson alias Dapit (35) – warga Rokan Hulu, Riau, Walrus Wandi Nasution alias Wandi (28) – warga Bangun Purba, Rokan Hulu, Riau, Zul Safri alias Zul (31) – warga Kecamatan Payakumbuh, Sumatera Barat.
Saat ini ketiganya kini diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami asal-usul pupuk dan potensi keterlibatan jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.
“Kami tidak akan toleransi terhadap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Ini menyangkut kesejahteraan petani. Kami akan kejar siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolres AKBP Syaiful Wachid.
Pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah yang hanya boleh disalurkan kepada petani yang terdaftar secara resmi. Polres Limapuluh Kota mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan distribusi yang mencurigakan.
Editor : Agung Sulistyo