get app
inews
Aa Text
Read Next : Terjatuh Saat Bersihkan Sumur, Lansia di Tanah Datar Berhasil Diselamatkan

Bupati Pasaman Terbitkan Edaran, Ajak Warga Hentikan Aktivitas Saat Azan dan Shalat Berjamaah

Senin, 23 Juni 2025 | 21:59 WIB
header img
Bupati Pasaman, Welly Suhery, saat memberikan arahan terkait penguatan nilai-nilai keagamaan di lingkungan pemerintahan dan masyarakat. (Foto: Pramukarno/Humas Pasaman)

PASAMAN, iNewsPadang.idBupati Pasaman, Welly Suhery, mengeluarkan surat edaran yang berisi seruan moral kepada seluruh jajaran pemerintahan dan elemen masyarakat untuk melaksanakan salat lima waktu secara berjamaah di masjid atau musala terdekat.

Imbauan ini secara resmi ditetapkan di Lubuk Sikaping pada 23 Juni 2025 dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/562/Kesra-2025.

Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, seluruh kepala OPD, instansi vertikal, camat, wali nagari, kepala sekolah, pimpinan pondok pesantren, hingga organisasi dan lembaga kemasyarakatan di Kabupaten Pasaman. Seruan ini sejalan dengan misi Pemerintah Kabupaten Pasaman yang berkomitmen membangun masyarakat yang beriman, bertaqwa, dan berbudaya.

Menghentikan seluruh kegiatan saat azan berkumandang dan segera melaksanakan salat fardhu secara berjamaah di masjid atau musala terdekat, terutama bagi laki-laki,” demikian bunyi inti imbauan tersebut yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pasaman, Welly Suhery.

Bupati menegaskan bahwa tujuan utama dari imbauan ini adalah untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan umat, sekaligus menumbuhkan budaya religius di tengah masyarakat.

Ia berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan menjadi rutinitas harian, bukan sekadar seremonial. “Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rida-Nya kepada kita semua,” tambahnya dalam penutup surat edaran itu.

Edaran ini menjadi bentuk konkret peran pemerintah daerah dalam mendukung pembinaan mental spiritual masyarakat di era yang semakin kompleks, sekaligus memperkuat nilai-nilai ketaatan beragama dalam kehidupan sosial.

"Saya sangat mendukung surat edaran Bupati Pasaman ini," ujar Angga Maulana, salah seorang warga Lubuk Sikaping menanggapi beredarnya Surat Edaran tersebut.


Surat edaran resmi dari Bupati Pasaman yang mengimbau penghentian aktivitas saat azan dan pelaksanaan salat berjamaah lima waktu.

"Kita semua tahu bahwa beliau juga 'urang surau'—setiap azan berkumandang, beliau turut shalat di masjid. Dukungan dari masyarakat sipil tanpa kepentingan apa pun sangat penting. Kalau ada pemimpin yang mengajak untuk taat kepada Allah, sudah sepatutnya kita beri dukungan penuh," tulis Angga menambahkan. (*)

 

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut