get app
inews
Aa Text
Read Next : Tradisi Makan Bajamba Satukan Petugas dan Warga Binaan Rutan Padang Panjang

Siswa SD 12 Tahun Ditemukan Meninggal di Pasaman, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Jum'at, 04 September 2026 | 14:56 WIB
header img
Polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus meninggalnya seorang siswa SD berusia 12 tahun di Jorong Sentosa, Nagari Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

PASAMAN,inews Padang.id — Seorang siswa sekolah dasar berusia 12 tahun ditemukan meninggal dunia di Jorong Sentosa, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Korban berinisial A, siswa kelas enam SD, ditemukan di kawasan Suka Mulia, Jorong Sentosa. Peristiwa tersebut menggegerkan warga setempat.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai penemuan korban. Dari keterangan kasat Reskrim polres Pasaman  IPTU Hadya Hawari ,Kurang dari satu jam, petugas mengamankan seorang pria berinisial F (30), yang diduga berkaitan dengan kematian korban.

“Terduga pelaku sudah kami amankan kurang dari satu jam setelah kejadian. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara utuh motif dan rangkaian kejadiannya,ujar Hadyan ( Jumat,4/09/2026).

F diamankan di rumah saudaranya setelah sempat berupaya meninggalkan lokasi. Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, korban diketahui mengenal terduga pelaku. Keduanya disebut kerap bermain bersama di rumah F.
Kepada penyidik, F mengaku kesal setelah telepon selulernya yang dipinjam korban tidak dikembalikan. 

Emosi tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.

Dalam pemeriksaan awal, F mengaku mencekik korban selama kurang lebih 10 menit hingga korban kehilangan kesadaran.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku. Hasilnya menunjukkan F negatif menggunakan narkoba. Meski demikian, kepada penyidik, F mengaku pernah mengonsumsi narkoba.

Atas dugaan perbuatannya, F dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh motif serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Editor : Agung Sulistyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut