ASN Padangpanjang Dibekuk Polisi, Diduga Gelapkan 7 Unit Motor Rental

PADANG PANJANG,iNewsPadang.id-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padangpanjang berinisial ZH (43) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangpanjang. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan tujuh unit sepeda motor milik usaha rental.
Penangkapan ZH dilakukan menyusul laporan para korban yang masuk ke polres Padang Panjang.
"Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan korban. Ia dilaporkan telah menggelapkan tujuh unit sepeda motor dengan modus penipuan," ungkap Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, Iptu Ari Andre, Sabtu (28/6/2025).
ZH sempat dipanggil untuk pemeriksaan pada Kamis (26/6). Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan lima dari tujuh kendaraan yang sempat digelapkan. Lokasi temuan kendaraan tersebar di wilayah Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Menurut Andre, pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi perantara penyewa motor kepada pelaku usaha rental. Identitasnya sebagai ASN membuat korban tidak mencurigai niat buruk pelaku.
“Alih-alih disewakan, sepeda motor tersebut justru digadaikan oleh pelaku dengan nilai antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit,” ujar Andre.
Barang bukti yang telah diamankan berupa satu unit Honda Beat warna hitam, satu unit Honda Vario merah, satu unit Honda Scoopy merah-hitam, satu unit Scoopy putih-hitam, dan satu unit Scoopy putih.
ZH mengakui kepada penyidik bahwa tindakan tersebut ia lakukan demi keuntungan pribadi, namun rencana itu berujung kegagalan.
“Saat ini pelaku sudah ditahan bersama barang bukti di Mapolres Padangpanjang. Ia akan dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 jo 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutup Andre.
Editor : Agung Sulistyo