Antar Pesanan,Pengedar Sabu Antarwilayah Ditangkap di Lampu Merah Payakumbuh
PAYAKUMBUH,iNewsPadang.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang diduga melibatkan jaringan antarwilayah di Sumatera Barat. Seorang pria berinisial MD (33) ditangkap saat hendak mengantarkan pesanan sabu kepada pelanggan di Kota Payakumbuh.,Rabu (10/6/2026).
Penangkapan dilakukan tim Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh di kawasan Koto Nan IV, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Tersangka yang merupakan warga Jorong Piladang, Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, diamankan ketika berhenti di persimpangan lampu lalu lintas.
Petugas sebelumnya telah melakukan pemantauan terhadap pergerakan tersangka sejak keluar dari rumahnya. Tanpa menyadari dirinya sedang dibuntuti, MD terus melaju menuju Kota Payakumbuh hingga akhirnya dihentikan dan ditangkap.
Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka sempat memberikan perlawanan. Namun upaya tersebut tidak berlangsung lama setelah petugas berhasil mengendalikan situasi dan mengamankannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan kertas rokok warna putih dan disimpan di dalam kotak rokok yang dibawa tersangka.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp123 ribu, satu unit telepon genggam merek Samsung, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang memasok sabu dari Kabupaten Lima Puluh Kota ke wilayah Kota Payakumbuh dan sekitarnya.
"Tersangka diamankan saat diduga akan mengantarkan pesanan narkotika kepada pembeli. Dari pengakuannya, barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya," ujar AKP Gusmanto.
Menurut dia, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Payakumbuh dalam menekan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri pemasok serta jaringan peredaran narkoba yang diduga beroperasi lintas kota dan kabupaten di Sumatera Barat.
Editor : Agung Sulistyo