Sembunyi di Pondok, Pengedar Sabu dan Ganja Diringkus Polisi

PASAMAN,iNewsPadang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman melalui Tim Elang Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial BB (22) di sebuah pondok miliknya yang berada di Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah berada di dalam pondok. Tanpa perlawanan, BB langsung diamankan oleh petugas. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sedang dan lima paket kecil diduga sabu, serta dua paket ganja kering.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit timbangan digital, satu kaca pirek, satu set alat hisap sabu (bong), satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu, yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu.
Pelaku mengakui seluruh barang tersebut miliknya. Kepada petugas, BB menyebut sabu tersebut akan diedarkan, sedangkan ganja akan dikonsumsi untuk keperluan pribadi.
“Saya jual sabu buat nambah uang sehari-hari. Ganja itu cuma untuk saya pakai sendiri,” ujar tersangka BB saat diperiksa penyidik.
Kasi Humas Polres Pasaman AKP Sudirman menyampaikan bahwa pelaku kini telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 111 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” jelas AKP Sudirman kepada wartawan.
Editor : Agung Sulistyo