Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 50 Kilogram Sabu Asal Malaysia, Satu Kurir Ditangkap
Padang, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional. Petugas menggerebek sebuah rumah di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, yang dijadikan gudang penyimpanan sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Ari Badai (42). Dari tangan tersangka, diamankan 50 kilogram sabu yang dikemas dalam kantong plastik berlabel teh Cina dan disimpan di dalam boks plastik di kamar tidur.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkapkan, barang haram tersebut disinyalir berasal dari Malaysia. Dari pengakuan tersangka, total sabu yang masuk mencapai 60 kilogram, dengan 10 kilogram di antaranya sudah beredar di sejumlah wilayah di Sumbar dan provinsi tetangga.
“Sumatera Barat saat ini tidak hanya menjadi daerah perlintasan, namun juga sudah dijadikan sebagai gudang sekaligus pemasok narkoba di tanah air,” tegas Kapolda dalam keterangan pers di Mapolda Sumbar, Rabu (17/9/2025).
Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi memastikan seluruh barang bukti yang disita akan segera dimusnahkan usai berkas penyidikan dinyatakan lengkap.
ottom of Form
Editor : Budi Sunandar