get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinsos Limapuluh Kota Genjot Layanan dan Bantuan Sosial untuk Warga Rentan

Tangkap Pencuri Kabel Tower, Satu Tersangka Menangis Takut Dimarahi Ibunya

Rabu, 08 Oktober 2025 | 13:05 WIB
header img
Dua tersangka pencuri kabel tower diamankan di Mapolsek Nan Sabaris, Padang Pariaman. Salah satu pelaku menangis karena takut dimarahi ibunya

PADANG PARIAMAN – Aksi pencurian kabel tower di kawasan Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman akhirnya terungkap. Tim Opsnal gabungan Satreskrim Polres Padang Pariaman dan Polsek Nan Sabaris berhasil meringkus dua pelaku yang menyimpan hasil curian di sebuah rumah kontrakan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AR dan AL, keduanya warga setempat. Barang bukti berupa kabel tower senilai sekitar Rp40 juta diamankan dari lokasi pengumpulan barang bekas tempat hasil curian disembunyikan.

Ada hal tak biasa saat proses penangkapan berlangsung. Salah satu pelaku, AR, menangis tersedu saat digiring petugas ke Mapolsek Nan Sabaris. Bukan karena menyesal, melainkan lantaran takut dimarahi ibunya usai ketahuan mencuri.

Kapolsek Nan Sabaris, IPTU Defit, mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan dari pihak perusahaan pemilik tower. Hasil penyelidikan menunjukkan keduanya bekerja sama dalam melakukan aksi pencurian tersebut.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, tim menemukan kabel hasil curian yang disembunyikan di rumah kontrakan pelaku. Keduanya mengaku menjual sebagian barang bukti ke pengumpul barang bekas,” jelas IPTU Defit kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Nan Sabaris dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Ini

Editor : Agung Sulistyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut