Tindaklanjuti Pembangunan Hotel Bermasalah di Bukittinggi, PUPR Temukan Indikasi Pelanggaran

BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Polemik pembangunan Hotel P di Jalan Teuku Umar, Benteng Pasar Atas, Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, terus bergulir. Setelah ramai diberitakan dan mendapat sorotan publik, Pemerintah Kota Bukittinggi akhirnya turun tangan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengonfirmasi telah menemukan indikasi pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada proyek hotel tersebut.
Hotel yang sebelumnya berupa rumah toko (ruko) milik AR dan RS itu, berdasarkan IMB bernomor 644/137/IMB/DPMPTSPPTK-PP.B/2017, seharusnya dibangun sebagai ruko tiga lantai. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bangunan tersebut berkembang menjadi hotel empat lantai, bahkan masih berupaya menambah lantai lain secara diam-diam.
Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 22/Pdt.G/2018/PN Bkt telah menyatakan bahwa pembangunan hotel tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan izin. Dalam pemeriksaan lapangan, hakim dan tim ahli menemukan adanya kerusakan pada bangunan tetangga akibat pembobolan dan pengerjaan pondasi yang tidak sesuai kaidah konstruksi.
Dinding beton bangunan di sebelah hotel mengalami keretakan sepanjang 24 meter di lantai satu dan dua, yang dikategorikan sebagai misbruik van recht atau penyalahgunaan hak.
Kini, Dinas PUPR memastikan telah menindaklanjuti temuan tersebut setelah menerima surat laporan resmi yang masuk ke Pemko Bukittinggi. Kepala Dinas PUPR Kota Bukittinggi, Rahmat Afrisyaf Elsa, mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Petugas kami sudah turun ke lapangan dan memang ditemukan indikasi pelanggaran dalam IMB atau PBG Hotel P. Saat ini masih dibahas dengan Dinas Perizinan dan Bagian Hukum karena ada putusan pengadilan di dalam surat laporannya,” ujar Rahmat AE saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).
Rahmat menjelaskan, koordinasi lintas dinas telah dilakukan. “Iya, tadi sudah rapat di Dinas Perizinan. Informasi sedang dikonfirmasi ke Bagian Hukum. Kini pembahasan masih berlangsung bersama Dinas Perizinan,” tambahnya.
Sebelumnya, masyarakat sekitar dan pemerhati tata ruang telah mendesak Pemko Bukittinggi untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hotel yang dianggap melanggar izin dan membahayakan keselamatan publik. Mereka menilai pemerintah perlu bertindak tegas agar kasus ini tidak berlarut, mengingat Bukittinggi berada di wilayah rawan gempa dan padat penduduk.
Analisis tim ahli bangunan menyebutkan, pembangunan hotel tersebut tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta standar konstruksi tahan gempa. Bukittinggi sebagai daerah yang memiliki risiko tinggi terhadap aktivitas seismik, menuntut setiap bangunan memiliki jarak antar struktur (dilatasi) yang memadai untuk mencegah keruntuhan berantai.
“Pembangunan ini jelas menyalahi izin dan berpotensi membahayakan warga sekitar. Apalagi lokasinya di kawasan padat dan rawan gempa,” ujar seorang anggota tim pemeriksa bangunan saat pemeriksaan bangunan sebelumnya.
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa pemilik tanah di sekitar hotel tidak pernah memberikan surat pernyataan tidak keberatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Warga bahkan telah melayangkan protes sejak awal pembangunan pada 2017.
Situasi ini memperkuat desakan agar Pemko Bukittinggi menindaklanjuti putusan pengadilan dengan membekukan izin, menyegel bangunan, dan menghentikan seluruh aktivitas konstruksi hingga persoalan hukum dan teknisnya selesai. Langkah cepat pemerintah dinilai penting untuk mencegah potensi bencana akibat pelanggaran bangunan di kawasan padat tersebut.
Editor : Wahyu Sikumbang