Hotel Nakal di Tengah Kota Bukittinggi: Melanggar Izin, Merusak, dan Ancam Keselamatan Warga
BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, diminta segera meninjau ulang dan membekukan izin mendirikan bangunan (IMB) Hotel P di Jalan Teuku Umar, Benteng Pasar Atas, Guguak Panjang.
Desakan itu muncul setelah Pengadilan Negeri Bukittinggi memutuskan bahwa pembangunan hotel tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan IMB yang berlaku.
Putusan Nomor 22/Pdt.G/2018/PN Bkt menyebutkan bahwa Hotel P, yang sebelumnya merupakan rumah toko (ruko) milik AR dan RS, dibangun tidak sesuai izin.
Dalam IMB bernomor 644/137/IMB/DPMPTSPPTK-PP.B/2017, peruntukan bangunan seharusnya adalah ruko berlantai tiga. Namun, fakta di lapangan menunjukkan AR dan RS membangun hingga empat lantai dan bahkan masih berupaya menambah lantai lain secara diam-diam.

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, penyimpangan ini juga menyebabkan kerusakan pada bangunan tetangga.
Berdasarkan pemeriksaan hakim dan Tim Ahli Bangunan, pengerjaan pondasi dan pembobolan struktur dinding hotel telah merusak dinding beton bangunan di sebelahnya.
Keretakan sepanjang 24 meter pada lantai satu dan dua bangunan tetangga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau misbruik van recht (penyalahgunaan hak).
Editor : Wahyu Sikumbang