DPRD Bukittinggi Soroti Defisit RAPBD 2026 dan Turunnya Dana Transfer Pusat
Selain RAPBD, DPRD juga akan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurut Beny Yusrial, revisi ini penting untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru pemerintah pusat serta memperkuat dasar hukum pengelolaan aset daerah agar lebih efisien dan transparan.
“Pengelolaan barang milik daerah harus berlandaskan asas fungsional, kepastian hukum, dan akuntabilitas. DPRD akan memastikan perubahan perda ini benar-benar memperkuat tata kelola aset daerah agar bernilai manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Rancangan perubahan ini mencakup penyempurnaan definisi, kejelasan kewenangan kepala daerah, penguatan mekanisme pengawasan, dan penegasan larangan pemindahtanganan aset tanpa izin. Ranperda tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sumatera Barat sebelum diajukan ke dewan.
Dengan komposisi anggaran yang menantang dan perubahan regulasi yang strategis, DPRD Bukittinggi berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan pelayanan publik. “Kami akan mengawal pembahasan RAPBD 2026 dengan seksama agar kebijakan anggaran ini tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” tutup Beny Yusrial.

Editor : Wahyu Sikumbang