Dua Pekan Razia Zebra di Bukittinggi: Fokus Knalpot Brong, Balap Liar, dan Terobos Lampu Merah
BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Operasi Zebra Singgalang 2025 resmi dimulai hari ini, Senin, 17 November 2025. Polda Sumatera Barat mengimbau masyarakat meningkatkan kedisiplinan di jalan raya, seiring tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dalam setahun terakhir.
Di Kota Bukittinggi, apel gelar pasukan berlangsung di halaman Polresta Bukittinggi dan dipimpin Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto. Dalam amanatnya, ia menegaskan operasi akan berlangsung selama dua pekan, hingga 30 November 2025, dengan fokus penertiban manusia, kendaraan, serta penggunaan fasilitas jalan.
“Operasi Zebra bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga untuk membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya,” ujarnya.
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP M. Irsyad Fathur Rachman, menyampaikan bahwa sasaran operasi tahun ini diarahkan untuk mendukung pengamanan Operasi Lilin akhir tahun, sekaligus menindak fenomena pelanggaran yang marak, termasuk balap liar. Ia menekankan bahwa penindakan tetap dibarengi langkah edukasi agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan.

Data Polresta Bukittinggi mencatat 10.550 pelanggaran lalu lintas sepanjang 2024, terdiri dari 6.425 pelanggar yang ditilang dan 4.125 yang diberi teguran. Pada periode yang sama, terjadi 196 kecelakaan dengan 30 korban meninggal dunia, 10 luka berat, 341 luka ringan, dan kerugian material mencapai Rp593 juta.
Operasi Zebra Singgalang 2025 mengedepankan empat prioritas utama, yaitu menekan potensi kecelakaan, penegakan hukum yang profesional dan humanis, peningkatan citra Polantas, serta menjamin keselamatan petugas di lapangan.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan meliputi kendaraan berknalpot brong, tidak memakai helm SNI, kendaraan tanpa TNKB, pengendara di bawah umur, berbonceng lebih dari satu, menerobos lampu merah, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta aksi balap liar. Razia dilakukan dengan konsep stasioner, bukan hunting system.
Untuk pelanggar di bawah umur, polisi akan memanggil orang tua dan meminta mereka membuat surat perjanjian. “Kita buatkan juga dokumentasi video pernyataan dari pelanggar dan orang tuanya sebagai bentuk tanggung jawab,” kata AKP Irsyad.
Meski mengedepankan edukasi dan teguran, setiap tindakan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Masyarakat diminta mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Editor : Wahyu Sikumbang