get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Cuaca Ekstrem, Bukittinggi Tebang Mahoni dan Tanam Tabebuya

Jelang Ramadhan, Polisi Bidik Balap Liar dan Motor Knalpot Brong di Bukittinggi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:05 WIB
header img
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP Irsyad Fathur, menyampaikan keterangan pers terkait langkah antisipasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas jelang Ramadhan di Sekretariat Bukittinggi Press Club (BPC), Senin (19/1/2026). Foto: Wahyu Sikumbang

BUKITTINGGI, iNEWESPadang.ID — Satuan Lalu Lintas Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, meningkatkan langkah pencegahan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menjelang memasuki bulan suci Ramadhan tahun ini. Upaya tersebut dilakukan menyusul potensi meningkatnya aktivitas kebut-kebutan, terutama pada waktu menjelang sahur, yang kerap berujung pada kecelakaan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bukittinggi, AKP Irsyad Fathur, mengatakan bahwa berdasarkan evaluasi sepanjang 2025, sebagian besar kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dengan pelanggaran kasat mata. “Potensi pelanggaran biasanya terjadi kebut-kebutan jelang sahur Ramadhan. Angka kecelakaan di 2025 mayoritas terjadi pada pelanggar sepeda motor berbonceng tiga,” ujarnya, Senin (19/1).

Ia menjelaskan, operasi penertiban melalui razia dan hunting akan kembali digelar setelah sempat terhenti akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat. Penertiban tersebut mencakup pemeriksaan kelayakan kendaraan dan pengendara, terutama menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat saat arus mudik dan balik.

“Kami akan lakukan razia gabungan terkait kelayakan kendaraan jelang Operasi Ketupat. Jangan sampai di arus mudik, kendaraan dan pengendara bermasalah, seperti terpengaruh narkoba, serta memastikan kondisi kesehatan jasmani dan rohani,” kata Irsyad.

Selain itu, Satlantas Polresta Bukittinggi juga tengah mempersiapkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Saat ini, tiga unit perangkat ETLE telah disiagakan dan didukung empat kamera pemantau untuk merekam pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik strategis.

Penertiban juga difokuskan pada penggunaan knalpot tidak standar atau brong yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kepolisian menegaskan, warga yang merasa dirugikan dapat melaporkan gangguan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Seiring pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) yang efektif mulai 2 Januari 2026, posisi masyarakat dalam melaporkan gangguan ketertiban umum menjadi lebih kuat.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut