Delapan Aksi OJK Ubah Wajah Pasar Modal Indonesia
JAKARTA, iNEWSPadang.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan mempercepat reformasi integritas pasar modal Indonesia melalui delapan rencana aksi strategis. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, serta menjaga dan menumbuhkan kepercayaan investor domestik maupun global terhadap pasar modal nasional.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Dialog Pasar Modal yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026. Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan reformasi ini merupakan langkah berani dan ambisius agar pasar modal Indonesia semakin kredibel dan layak investasi.'
“OJK bersama Self Regulatory Organization, Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia berkomitmen menjalankan reformasi pasar modal sesuai best practices internasional dan ekspektasi Global Index Provider,” ujarnya.
Delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yakni likuiditas, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergitas. Pada klaster likuiditas, OJK menyiapkan kebijakan baru free float dengan menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik emiten menjadi 15 persen, dari sebelumnya 7,5 persen.

Kebijakan ini akan berlaku langsung bagi emiten yang akan melantai di bursa melalui IPO, sementara emiten yang sudah tercatat diberikan masa transisi agar penyesuaian dapat dilakukan secara wajar. Penyesuaian ini diharapkan membuat struktur pasar modal Indonesia lebih sejalan dengan standar global dan mendorong likuiditas perdagangan saham.
Dari sisi transparansi, OJK memfokuskan reformasi pada penguatan keterbukaan ultimate beneficial owner dan afiliasi pemegang saham. Transparansi kepemilikan dinilai penting untuk meningkatkan kredibilitas pasar sekaligus memperkuat daya tarik investasi.
Pengawasan dan penegakan aturan terkait transparansi tersebut juga akan diperketat. Selain itu, OJK memerintahkan Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk memperkuat data kepemilikan saham agar lebih rinci dan andal, termasuk pendetailan tipe investor yang mengacu pada praktik terbaik global serta penguatan ketentuan keterbukaan pemegang saham emiten.
Editor : Wahyu Sikumbang