Di Balik Kasus Nek Saudah, Niniak Mamak Lubuak Aro Angkat Bicara Soal Adat dan Tambang
PASAMAN, iNEWSPadang.ID — Kasus penganiayaan terhadap Nek Saudah yang sempat viral di media sosial terus menuai kontroversi dan beragam tafsir dari berbagai kalangan. Selain menjadi perhatian publik, perkara ini juga disorot pengamat hukum, aktivis HAM, LKAAM Sumatera Barat, hingga anggota DPRD Kabupaten Pasaman dan DPR RI. Di tengah simpang siur informasi, tokoh adat dan masyarakat Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan duduk persoalan.
Pihak Polres Pasaman sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka dan melakukan rekonstruksi guna memastikan rangkaian peristiwa penganiayaan. Namun, di ruang publik berkembang narasi lain yang menyebut pelaku lebih dari satu orang, bahkan kasus ini turut dilirik Komnas HAM. Perbedaan pandangan inilah yang memicu kegelisahan masyarakat setempat.
Risna, salah seorang korban penganiayaan yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Nek Saudah, mengungkapkan bahwa peristiwa sebelumnya dulu tersebut terjadi tanpa sebab yang jelas. Saat itu, ia dan kakaknya sedang berada di sawah milik keluarga.
“Kami diserang secara tiba-tiba. Kakak saya diinjak-injak di tengah sawah, sementara saya juga diinjak oleh anak Nek Saudah di lokasi yang berdekatan,” ujar Risna, Kamis (5/2). Akibat kejadian itu, keduanya harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Rao sebelum kasus berlanjut ke ranah hukum hingga Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Berdasarkan putusan pengadilan, Nek Saudah saat itu diketahui menjalani status tahanan luar selama 14 hari.

Menurut Risna, akar konflik bermula dari sengketa tanah ulayat. Sawah yang dipermasalahkan telah digarap keluarganya hampir 60 tahun dan diwarisi dari orang tua, sementara Nek Saudah mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Klaim inilah yang kemudian dibantah tegas oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) sekaligus niniak mamak Lubuak Aro, Alimin Datuak Mandindiang Alam.
Alimin menjelaskan bahwa dalam adat Minangkabau, tanah ulayat diwariskan kepada kemenakan, bukan kepada anak. Ia juga menegaskan bahwa Nek Saudah bukan berasal dari garis keturunan asli Lubuak Aro. “Ibu beliau dari Silogun, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Adat yang berlaku di sini jelas, dan klaim sebagian besar tanah ulayat sebagai milik pribadi sangat kami sesalkan,” katanya.
Lebih jauh, Alimin menyebutkan bahwa Nek Saudah kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mulai dari meneror warga yang bercocok tanam hingga melakukan ancaman dan kekerasan yang berujung pada proses hukum. Ia juga membantah keras tudingan bahwa niniak mamak mengusir Nek Saudah dari kampung. Menurutnya, yang dilakukan hanyalah pemberian sanksi adat berupa tidak melibatkan yang bersangkutan dalam urusan adat, bukan pengusiran.
Di sisi lain, persoalan tambang emas turut mewarnai konflik sosial di Lubuak Aro. Niniak mamak M. Rasyad Rajo Magompo menyampaikan harapan agar pemerintah dan DPR RI memberi perhatian terhadap nasib warga yang selama ini menggantungkan hidup dari penambangan emas secara tradisional. Aspirasi serupa disampaikan kaum ibu yang mengaku kehilangan sumber penghasilan sehari-hari. Warga pun mendukung wacana pembukaan tambang rakyat secara legal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas tambang berjalan aman dan tetap menjaga lingkungan.
Yusnil Martha, orang tua pelaku penganiayaan yang juga imam masjid setempat, mengungkapkan bahwa saat kejadian dirinya sedang bermusyawarah di rumah gadang bersama datuk dan penghulu kampung. Ia menduga adanya dendam lama karena keluarganya kerap menelusuri harta yang diduga dirampas oleh Nek Saudah. “Saya berharap kejadian ini menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak,” ujarnya, sembari mengakui adanya hubungan kekerabatan dekat dengan Nek Saudah.

Kesaksian lain datang dari warga bernama Julisar yang mengaku pernah memiliki hubungan keluarga dekat dengan Nek Saudah. Ia menilai konflik muncul setelah perubahan sikap Nek Saudah dan menegaskan bahwa klaim tanah ulayat tersebut tidak berdasar. Julisar juga mengkritik pernyataan sejumlah pihak di media sosial dan parlemen yang dinilainya justru memicu kemarahan warga. “Kami serahkan sepenuhnya penanganan penganiayaan ini kepada Polres Pasaman dan akan patuh pada proses hukum,” katanya.
Tokoh adat dan masyarakat Lubuak Aro berharap polemik ini tidak lagi dipelintir menjadi isu sepihak. Mereka menegaskan komitmen untuk menyelesaikan persoalan sesuai adat dan hukum yang berlaku, serta meminta semua pihak menahan diri agar konflik tidak semakin meluas.

Editor : Wahyu Sikumbang