get app
inews
Aa Text
Read Next : Gunung Marapi Meletus Disertai Dentuman Tengah Malam, Semburkan Abu 3.000 Meter dan Lava Pijar

Oknum BPN Tersangka Penipuan Tanah di Bukittinggi, Sertifikat Dipecah dan Dijual Tanpa Izin

Senin, 09 Februari 2026 | 10:30 WIB
header img
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Lentera Keadilan Rakyat, saat memberikan keterangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah yang menjerat oknum pegawai BPN di Bukittinggi, Senin (9/2/2026). Foto: Wahyu Sikumbang

Uang tersebut diserahkan kepada terlapor sejak 2019 untuk pembelian tanah, namun lahan yang dijanjikan ternyata bukan milik terlapor dan telah dijual kepada pihak lain.

Laporan tersebut terdaftar di Polresta Bukittinggi dengan sangkaan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Tim kuasa hukum menyebut masih ada tiga laporan tambahan yang saling berkaitan dan tengah dikembangkan.

Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp7,4 miliar. Mereka berharap penyidik segera menuntaskan proses hukum dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut