Polisi Bongkar Modus Kamuflase Narkoba dalam Bungkus Camilan, Jaringan Dikendalikan dari Lapas
BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, mengungkap kasus peredaran narkotika lintas provinsi dengan modus kamuflase menggunakan bungkus makanan ringan. Dalam kasus ini, polisi juga menemukan indikasi kuat adanya pengendalian jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan oleh seorang buronan berinisial G.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, Senin (6/4), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial DN (29), warga Kota Bukittinggi, yang telah menjadi target operasi.
DN ditangkap pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Pasar Baso, Kabupaten Agam, sebelum akhirnya dibawa ke rumahnya di Jorong Sungai Angek, Nagari Simarasok, untuk dilakukan penggeledahan.
“Pelaku ini merupakan target operasi yang sudah kita tentukan sebelumnya. Dari hasil pengembangan, ditemukan berbagai jenis narkotika di rumah tersangka,” ujar Ruly.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 130 paket sabu dengan berat bersih 881,26 gram senilai sekitar Rp1 miliar, 184 butir pil ekstasi atau inex senilai Rp46 juta, serta 1,6 kilogram ganja kering. Selain itu, polisi juga mengamankan satu paket besar sabu yang diduga palsu seberat 1,1 kilogram yang masih akan diuji di laboratorium forensik.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain timbangan digital, mesin press plastik, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp1,4 juta yang diduga hasil transaksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, DN mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari Provinsi Riau dan sabu palsu dari Sumatera Utara. Barang tersebut kemudian dibawa ke Baso untuk dipecah menjadi berbagai ukuran sebelum diedarkan di wilayah Sumatera Barat, khususnya Kota Bukittinggi.
Untuk mengelabui petugas, tersangka menggunakan modus kamuflase dengan membungkus narkotika ke dalam kemasan makanan ringan dan permen. Selanjutnya, distribusi dilakukan melalui jaringan kaki tangan yang dikendalikan secara terstruktur.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih enam bulan dan mendapatkan keuntungan berupa upah sabu sekitar setengah ons senilai Rp30 juta.
Lebih lanjut, Kapolresta menyebutkan adanya dua orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial G dan E. G diduga berperan sebagai bandar utama yang mengendalikan peredaran dari dalam lembaga pemasyarakatan, sementara E bertindak sebagai pengedar di lapangan.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang terlibat, termasuk bandar yang mengendalikan dari dalam lapas. Siapa pun yang terlibat akan terus kami buru,” tegas Ruly.
Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi bersama unsur TNI dari Kodim 0304 Agam dan Korem 032 Wirabraja.
Polisi memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 3.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Editor : Wahyu Sikumbang