get app
inews
Aa Text
Read Next : Judi Slot Menggila di Kalangan ASN, Wali Kota Bukittinggi: Hati-Hati dengan Saya!

Geger! Oknum Kadis di Bukittinggi Diduga Selingkuh dan Gunakan Gaji untuk Judi Online

Jum'at, 17 April 2026 | 17:06 WIB
header img
Suasana di sekitar kantor BKPSDM Kota Bukittinggi saat proses klarifikasi laporan dugaan pelanggaran ASN, Kamis (16/4/2026). Foto: Wahyu Sikumbang

BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, dilaporkan oleh istrinya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Laporan terhadap ASN Bukittinggi tersebut berkaitan dengan dugaan selingkuh, keterlibatan dalam judi online, serta penelantaran rumah tangga.

Pelaporan dilakukan melalui pendampingan kuasa hukum Riyan Permana Putra. Sebelumnya, laporan juga telah disampaikan melalui platform Lapor.go.id pada 26 Januari 2026.

Perkembangan terbaru, pada Kamis (16/4/2026), pelapor bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan BKPSDM Kota Bukittinggi di komplek perkantoran Balaikota Bukik Gulai Bancah untuk menjalani proses klarifikasi dan konseling. Dalam proses tersebut, sejumlah dugaan pelanggaran disampaikan kepada pihak berwenang.

“Dalam proses di BKPSDM hari ini, klien kami telah menyampaikan secara terbuka adanya dugaan perselingkuhan, judi online, serta penelantaran rumah tangga yang sudah berlangsung cukup lama. Ini tentu menjadi hal serius yang harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” ujar Riyan, Jumat (17/4/2026).


Dokumen tangkapan layar surat elektronik laporan yang diajukan istri ASN terkait dugaan penelantaran dan perselingkuhan. Foto: Istimewa

Ia menegaskan, kehadiran pihaknya bukan untuk mediasi rumah tangga, melainkan mendorong penegakan disiplin terhadap ASN yang bersangkutan. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga integritas institusi pemerintahan.

“Kami datang ke sini bukan untuk perceraian atau perdamaian, tetapi ingin ada efek jera. Kami berharap BKPSDM dan Pemerintah Kota Bukittinggi menjatuhkan sanksi tegas, bahkan jika perlu dilakukan evaluasi jabatan,” katanya.

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan pelanggaran tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan terakhir. Selama periode itu, istri mengaku tidak menerima nafkah lahir sebagaimana mestinya. Bahkan, terdapat dugaan bahwa penghasilan suami digunakan untuk aktivitas judi online.

Kuasa hukum menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk data yang diperoleh dari perangkat telepon genggam terduga, yang menguatkan dugaan perselingkuhan dan penelantaran.

Secara terpisah, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, sebelumnya pernah menegaskan komitmen penindakan terhadap ASN yang terlibat praktik judi online.

“Saya mendapat informasi, ada sejumlah oknum ASN di lingkungan pemerintahan yang saya pimpin terlibat judi online. Nama-nama mereka sudah saya kantongi, tinggal pembuktian. Bila benar terbukti, sanksinya akan sangat berat,” ucapnya saat apel di hadapan ASN, Rabu (17/9/2025).

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM Kota Bukittinggi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada terlapor dan Pemerintah Kota Bukittinggi masih terus dilakukan.

Secara umum, dugaan pelanggaran yang disampaikan meliputi perselingkuhan yang dinilai mencederai etika ASN, keterlibatan dalam judi online yang berpotensi melanggar hukum, serta penelantaran istri yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga secara ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Atas laporan tersebut, pelapor melalui kuasa hukumnya meminta BKPSDM untuk melakukan pemeriksaan disiplin secara resmi, membentuk tim pemeriksa, menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti bersalah, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala.

Kasus ini kini masih dalam penanganan BKPSDM Kota Bukittinggi. Jika terbukti melanggar, oknum pejabat tersebut berpotensi dikenai sanksi disiplin sedang hingga berat, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut