get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Kakak Beradik Pengedar Sabu di Payakumbuh Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Paket Siap Edar

5 Bulan Buron, Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Akhirnya Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 | 21:36 WIB
header img
Anggota DPRD Sumatera Barat Beny Saswin Nasrun (BSN) digiring petugas menuju gedung kejaksaan setelah ditangkap di Jakarta Selatan. Tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi.

PADANG,iNewsPadang.id – Upaya pelarian anggota DPRD Sumatera Barat aktif, Beny Saswin Nasrun (BSN), berakhir di Jakarta Selatan. Politisi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan sejak Januari 2026 itu berhasil diamankan tim gabungan kejaksaan setelah hampir lima bulan menghindari proses hukum.


Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/6/2026) malam di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan. BSN merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen yang ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Budi Sastera, mengatakan proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan.
"Saat diamankan di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses (penangkapan) berjalan dengan lancar," ujar Budi, Kamis (18/6/2026).


Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Kejaksaan Negeri Padang dengan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung yang selama ini memburu keberadaan tersangka.


BSN ditetapkan sebagai DPO sejak 22 Januari 2026 setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Penyidik menduga tersangka terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi yang diberikan salah satu bank milik negara kepada PT Benal Ichsan Persada.


Perkara ini tidak hanya menyeret BSN. Sejumlah pihak lain dari unsur perusahaan swasta dan perbankan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.


Selama berstatus buron, BSN melalui tim kuasa hukumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Pihak pemohon berpendapat perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa perdata antara perusahaan dan pihak bank.


Namun, Kejaksaan menilai permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum karena diajukan saat BSN masih berstatus DPO.


"Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, praperadilan terhadap penetapan tersangka yang berstatus DPO seharusnya ditolak. Itu aturan yang jelas," kata Budi.


Usai ditangkap, BSN langsung diterbangkan ke Sumatera Barat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kejaksaan menyatakan fokus berikutnya adalah menuntaskan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Penangkapan anggota legislatif aktif tersebut menjadi perkembangan penting dalam salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik di Sumatera Barat sepanjang tahun 2026.

Aparat penegak hukum kini berupaya mempercepat penyelesaian perkara guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam skandal kredit dan bank garansi bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Editor : Agung Sulistyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut