Sejarah Tanah Adat Kapeh Panji: Dari Pembelian Tahun 1944, Kini Berujung Perkara Pidana
PAYAKUMBUH, iNewsPadang.id — Perkara dugaan pemalsuan dokumen yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh, Sumatera Barat tidak hanya berbicara mengenai tanda tangan dan penerbitan sertifikat tanah. Di balik perkara Nomor 57/Pid.B/2026/PN Pyh tersebut, tersimpan sejarah panjang tanah masyarakat adat Kapeh Panji yang membentang lebih dari delapan dekade.
Sejumlah dokumen adat, arsip pemerintahan, hingga keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan bahwa sengketa tersebut berakar dari proses kepemilikan tanah yang dimulai sejak masa pendudukan Jepang, jauh sebelum Indonesia merdeka.
Berdasarkan dokumen sejarah yang disusun Pangka Tuo Duo Baleh, tanah tersebut dibeli secara sah oleh masyarakat adat Kapeh Panji pada tahun 1944 dari para ninik mamak di Nagari Batu Balang dan Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Pembelian dilakukan melalui dua bidang tanah (persil) yang berbeda.

Persil pertama dibeli dari kaum Suku Pitopang Koto Kaciak dengan harga f8.000. Transaksi itu dituangkan dalam Surat Kebulatan Kerapatan Adat Nagari Batu Balang tertanggal 10 Agustus 1944 serta Surat Keterangan Jual Beli Tanah tanggal 11 Agustus 1944 yang ditandatangani para penjual, saksi adat, imam, khatib, kepala nagari, hingga Demang Muda Tanjung Pati.
Menurut dokumen tersebut, pembelian dilakukan setelah masyarakat Kapeh Panji bermusyawarah mencari tempat tinggal baru akibat situasi kehidupan pada masa pendudukan Jepang yang dinilai tidak lagi memungkinkan untuk bertahan di kampung asal mereka di Kenagarian Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
Tanah yang dibeli kemudian menjadi kawasan permukiman sekaligus sumber penghidupan masyarakat.
Sejak Indonesia merdeka, sebagian warga memang kembali ke kampung asal. Namun sebagian lainnya tetap mengelola lahan tersebut hingga puluhan tahun berikutnya.
Dalam perkembangannya, sebagian lahan sempat tidak digarap sehingga dimanfaatkan sementara oleh sejumlah pensiunan TNI, Polri, serta warga lain melalui Surat Izin Menggarap (SIM) yang diterbitkan pemerintah daerah.
Namun menurut dokumen sejarah masyarakat adat Kapeh Panji, izin tersebut tidak pernah menghapus hak asal kepemilikan masyarakat adat atas tanah tersebut.

Persoalan mulai muncul pada 1983 ketika Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 854/BLK/1983 yang menetapkan sebagian tanah seluas sekitar 501.780 meter persegi sebagai tanah pertanian absentee.
Pangka Tuo Duo Baleh menilai penetapan itu merupakan kekeliruan karena dilakukan tanpa verifikasi lapangan yang memadai dan tanpa meminta keterangan para pemangku hak adat.
Akibat kebijakan tersebut, sebagian tanah kemudian dikuasai pihak lain, sementara masyarakat adat Kapeh Panji harus memperjuangkan kembali hak mereka selama bertahun-tahun.
Upaya itu dimulai pada pertengahan 1990-an. Pada 19 Mei 1995 masyarakat adat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota. Namun pada April 1996 permohonan tersebut ditolak karena tanah masih berstatus absentee berdasarkan keputusan bupati tahun 1983.
Perjuangan kemudian berlanjut hingga Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumatera Barat menerbitkan surat Nomor 410/189/BPN-97 pada tahun 1997 yang meminta Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota meninjau kembali bahkan membatalkan keputusan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan fakta penguasaan masyarakat adat.
Langkah itu menjadi titik balik penyelesaian sengketa. Pada 18 Desember 2007 dicapai kesepakatan antara masyarakat adat Kapeh Panji dengan pihak penggarap. Kesepakatan tersebut menetapkan sekitar 40 persen lahan tetap dikelola penggarap, sedangkan sekitar 60 persen dikembalikan kepada masyarakat adat Kapeh Panji.
Puncaknya terjadi pada 2019 ketika Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 328 Tahun 2019 yang secara resmi mencabut Keputusan Bupati Nomor 854/BLK/1983.

Dengan pencabutan itu, status tanah tidak lagi menjadi tanah negara berstatus absentee, melainkan kembali menjadi hak masyarakat adat Kapeh Panji.
Fakta tersebut juga mengemuka dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Payakumbuh.
Dalam sidang kelima, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Maradona SH, menegaskan bahwa setelah keputusan pencabutan diterbitkan, tanah tersebut kembali menjadi hak masyarakat adat.
"Ya, kembali tanahnya ke masyarakat Kapeh Panji. Tidak lagi tanah negara," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa Afrizal Sutan Rumah Tinggi, Syafri Yunaldi SH, menilai sejarah kepemilikan tanah menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari perkara pidana yang sedang berjalan.
Menurutnya, perkara yang disidangkan saat ini bukan sekadar menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan, tetapi juga berkaitan dengan rangkaian proses pengurusan tanah yang melibatkan banyak pihak sejak pencabutan status tanah absentee.
"Perkara ini harus dilihat secara utuh. Sejarah tanah, pemberian kuasa, pencabutan status absentee, hingga proses penerbitan sertifikat merupakan satu rangkaian yang saling berkaitan. Karena itu kami memandang seluruh fakta tersebut perlu dibuka secara terang di persidangan agar diperoleh kebenaran materiil," kata Syafri, Kamis (9/7/2026).

Ia juga menyatakan tim penasihat hukum mendorong agar seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses pengurusan tanah dapat dihadirkan sebagai saksi sehingga majelis hakim memperoleh gambaran yang lengkap mengenai perkara tersebut.
Bersambung ke Bagian II: Pemberian Kuasa, Pencabutan Kuasa, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Munculnya Perkara Pidana.
Editor : Wahyu Sikumbang