Sejarah Tanah Adat Kapeh Panji: Pembelian 1944 hingga Dugaan Pemalsuan Dokumen
PAYAKUMBUH, iNewsPadang.id — Perkara pidana yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh, Sumatera Barat, berawal dari dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan sertifikat tanah masyarakat adat Kapeh Panji setelah status tanah absentee dicabut pada 2019.
Berdasarkan dokumen yang disusun Pangka Tuo Duo Baleh, masyarakat adat menemukan adanya penerbitan sejumlah sertifikat yang diduga menggunakan dokumen, surat kuasa, maupun tanda tangan yang dipersoalkan keabsahannya. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar dilakukan penangguhan proses sertifikasi, pencabutan kuasa terhadap sejumlah penerima kuasa, hingga berujung pada pelaporan dugaan tindak pidana.
Dalam perkara Nomor 57/Pid.B/2026/PN Pyh, mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, Afrizal Sutan Rumah Tinggi, didakwa atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Persidangan yang masih berlangsung telah menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, mantan wali nagari, hingga pihak yang pernah menerima kuasa mengurus administrasi pertanahan.

Dalam sidang sebelumnya, mantan Wali Nagari Taluak IV Suku sekaligus Wakil Ketua DPRD Agam, Muhammad Risman St. Sinaro, mengaku pernah menandatangani puluhan dokumen yang menurut pemahamannya merupakan kelengkapan administrasi pengurusan sertifikat.
Namun, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan dokumen yang disebut sebagai surat pelepasan hak atas tanah.
Risman menegaskan dirinya tidak mengetahui bahwa dokumen yang ditandatangani merupakan surat pelepasan hak.
Ia juga mengaku baru mengetahui adanya dugaan pemalsuan setelah bersama masyarakat memeriksa berbagai dokumen pertanahan yang telah diterbitkan.
Sementara itu, pada persidangan berikutnya, saksi Endah Budi Dharma menerangkan bahwa penyusunan surat pelepasan hak dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi yang, menurut keterangannya, disepakati bersama dan mengikuti arahan dalam proses pengurusan sertifikat.
Namun, Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan isi surat tersebut karena memuat keterangan bahwa sejumlah pihak, termasuk terdakwa, merupakan penggarap tanah.
Menurut JPU, fakta tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Perbedaan keterangan juga muncul ketika terdakwa Afrizal Sutan Rumah Tinggi membantah pernyataan Endah Budi Dharma mengenai dugaan penerimaan uang hasil penjualan salah satu sertifikat.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa menyatakan tidak pernah menerima uang sebagaimana diterangkan saksi.
Afrizal juga menyebut Endah Budi Dharma sebagai pihak yang memperkenalkannya kepada Hamzah dan Al Hafiz serta mengatur proses pengurusan tanah.
Endah tetap mempertahankan keterangannya sehingga majelis hakim membuka kemungkinan menghadirkan kembali saksi tersebut apabila diperlukan untuk proses konfrontasi pada sidang berikutnya.
Selain itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Maradona, SH, dalam persidangan membenarkan bahwa Keputusan Bupati Nomor 328 Tahun 2019 telah mencabut status tanah absentee sehingga tanah tersebut kembali menjadi hak masyarakat adat Kapeh Panji.
Namun, saksi mengaku tidak mengetahui perkembangan penerbitan sertifikat maupun kondisi penguasaan tanah setelah keputusan tersebut diterbitkan.
Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa, dari Biro Hukum Dewa Keadilan Indonesia (DKI), Syafri Yunaldi SH, menilai perkara ini harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari dugaan pemalsuan tanda tangan semata.

Menurutnya, seluruh proses administrasi pertanahan sejak pemberian kuasa, pencabutan status absentee, hingga penerbitan sertifikat perlu diungkap agar diperoleh gambaran utuh mengenai siapa saja yang berperan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
"Kami memandang perkara ini harus dibuka secara terang sehingga kebenaran materiil dapat ditemukan. Persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta, termasuk proses pemberian kuasa, penggunaan dokumen, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan tanah masyarakat adat Kapeh Panji," kata Syafri, Sabtu (11/7/2026).
Ia menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti kepada majelis hakim.
Menurut dokumen sejarah yang disusun masyarakat adat Kapeh Panji, setelah status tanah absentee dicabut pada 2019, setiap tindakan hukum yang menggunakan keputusan lama, kuasa yang telah dicabut, maupun dokumen yang tidak sesuai fakta dipandang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Dokumen tersebut juga mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang dijadikan dasar, antara lain Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengenai pengakuan masyarakat hukum adat, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 jo. PP Nomor 41 Tahun 1964 mengenai tanah absentee, Keputusan Bupati Limapuluh Kota Nomor 328 Tahun 2019, serta ketentuan dalam KUHP baru mengenai dugaan pemalsuan surat, pemberian keterangan tidak benar, penyalahgunaan kepercayaan, penggelapan hak, dan pengalihan hak atas tanah tanpa kewenangan.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan agenda sidang dengan mendengarkan keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, perkara tanah masyarakat adat Kapeh Panji tidak hanya menjadi sengketa mengenai dugaan pemalsuan dokumen, tetapi juga menggambarkan panjangnya perjalanan masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanah yang mereka yakini telah dimiliki secara sah sejak 1944.
Editor : Wahyu Sikumbang