get app
inews
Aa Text
Read Next : Perindo Bukittinggi Soroti Catatan LKPD 2025, Desak Pemkot Tuntaskan Sengketa Aset Daerah

Wali Kota Bukittinggi Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Naik Jadi Rp774,81 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 17:31 WIB
header img
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi di Gedung DPRD, Senin (20/7/2026). (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 bersamaan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyampaian dua dokumen strategis tersebut dilakukan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Senin (20/7/2026).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap regulasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemaparannya, Ramlan Nurmatias menyampaikan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.

Pendapatan daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp643,96 miliar diusulkan meningkat menjadi Rp774,81 miliar. Sementara itu, belanja daerah naik dari Rp710,32 miliar menjadi Rp909,57 miliar.

Tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan dan kesehatan, pengembangan pariwisata, ekonomi kreatif, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendukung agenda strategis pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Menurut Ramlan, kebijakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun agar selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi Tahun 2025–2029.

"Melalui perubahan ini, Pemerintah Kota Bukittinggi terus memperkuat implementasi Program Bukittinggi Gemilang di berbagai sektor pembangunan," ujarnya.

Ramlan menjelaskan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Pemerintah Pusat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi yang dinilai memberikan perhatian, dukungan, serta respons cepat terhadap pembahasan perubahan regulasi tersebut.

Sebelumnya, pada rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (10/7/2026), Pemerintah Kota Bukittinggi juga telah menyampaikan Nota Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, saat itu menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen tersebut menjadi pedoman penyusunan APBD dan disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebelum dibahas bersama DPRD.

Untuk Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kota Bukittinggi memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp568,41 miliar yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp185,49 miliar dan pendapatan transfer Rp382,91 miliar.

Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp915,23 miliar, meliputi belanja operasi Rp743,55 miliar, belanja modal Rp170,18 miliar, dan belanja tidak terduga Rp1,50 miliar.

Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp20 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Adapun pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal kepada Bank Nagari, sehingga pembiayaan neto diproyeksikan mencapai Rp18 miliar.

Ramlan menegaskan Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen mengelola APBD Tahun Anggaran 2027 secara cermat, disiplin, dan bertanggung jawab melalui penguatan anggaran berbasis kinerja, pengendalian belanja yang kurang produktif, serta optimalisasi potensi pendapatan daerah. Proyeksi tersebut, menurutnya, masih akan disempurnakan melalui pembahasan bersama DPRD sebelum menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Kota Bukittinggi.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut