Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Bukittinggi Dilaporkan ke KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Terkait Sengketa Lahan DPRD
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan, Jangan Abaikan Kebutuhan Internet

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:04 WIB
  • author SM Said
Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan, Jangan Abaikan Kebutuhan Internet
Pimpinan Ombudsman RI Maneger Nasution mendorong negara mengedepankan pembinaan dan solusi administratif bagi Yogi, sembari menjamin akses internet layak bagi masyarakat 3T. Foto iNews.id

JAKARTA, iNewsPadang.id — Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang karena didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Yogi didakwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi terkait penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin.

Ombudsman RI menilai perkara tersebut perlu dilihat secara utuh. Di satu sisi, penyelenggaraan layanan telekomunikasi memang harus memenuhi ketentuan perizinan.

Namun di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban memastikan masyarakat, termasuk masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), memperoleh pelayanan publik dan akses komunikasi yang layak.

“Kita musti berhati-hati memahami kasus Yogi. Jangan terburu-buru menyimpulkan yang bersangkutan pelaku kejahatan hanya karena terdapat masalah perizinan. Pada saat yang sama, kita juga tidak boleh mengatakan bahwa setiap kegiatan tanpa izin otomatis dapat dibenarkan. Yang harus kita pastikan adalah bagaimana negara memberikan pelayanan, pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan secara proporsional,” ujar Maneger Nasution, Pimpinan Ombudsman RI (27/08/2026)

Negara Tidak Boleh Hanya Hadir ketika Menindak

Menurut Maneger, kasus Yogi memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar persoalan izin usaha. Kasus ini menyentuh pertanyaan mengenai bagaimana negara hadir di wilayah 3T dan bagaimana pemerintah merespons inisiatif masyarakat yang berupaya untuk memenuhi kebutuhan dasar yang belum sepenuhnya terlayani.

Kementerian Komunikasi dan Digital sendiri telah mengakui bahwa masyarakat di Sikakap masih menghadapi persoalan kualitas konektivitas. Meskipun wilayah tersebut telah terjangkau 4G, infrastruktur serat optik belum tersedia dan masyarakat masih bergantung pada satu operator. Menkomdigi juga menyatakan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat bersamaan dengan fakta bahwa kegiatan Yogi belum memiliki seluruh izin yang dipersyaratkan.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut