get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Bukittinggi Sesalkan Ricuh Pengamanan Aset Dekat UFdK, Kuasa Hukum Korban Tempuh Jalur Hukum

Tanggapi Somasi KAN, Riyan Permana Putra Janji Hentikan Penggunaan Visual AI

Rabu, 22 Juli 2026 | 21:51 WIB
header img
Advokat sekaligus kuasa hukum 30 pedagang kios TMSBK, Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan bersedia memenuhi seluruh tuntutan yang disampaikan KAN Se-Kurai V Jorong melalui surat somasi. (Foto: Istimewa)

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Advokat sekaligus kuasa hukum 30 pedagang kios TMSBK, Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan kesediaannya memenuhi seluruh tuntutan yang disampaikan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Se-Kurai V Jorong melalui Surat Somasi atau Teguran Hukum Pertama dan Terakhir.

Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat tanggapan tertanggal 22 Juli 2026. Dalam surat itu, Riyan menjelaskan bahwa dirinya baru menerima surat somasi yang bertanggal 18 Juli 2026 pada hari yang sama sebelum menyampaikan tanggapan.

Riyan menyatakan menghormati keberatan yang disampaikan KAN Kurai V Jorong sebagai lembaga adat yang memiliki peran penting dalam menjaga marwah adat, kehormatan para Niniak Mamak, serta ketertiban masyarakat.

"Sebagai bentuk iktikad baik serta penghormatan kepada lembaga adat Minangkabau, saya bersedia memenuhi seluruh tuntutan sebagaimana tercantum dalam surat somasi," tulis Riyan dalam surat tanggapannya.

Dalam surat tersebut, Riyan menyampaikan sejumlah komitmen sebagai bentuk tindak lanjut atas somasi yang diterimanya. Ia menyatakan akan menghentikan seluruh pemberitaan yang mencatut nama, gelar, maupun fungsionalitas Niniak Mamak dan Tokoh Adat Kurai dalam sengketa hukum kios TMSBK.

Selain itu, ia juga berkomitmen menurunkan seluruh foto maupun visual hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI) yang menjadi keberatan KAN Kurai V Jorong serta tidak lagi menggunakan materi visual tersebut.

Riyan juga menyatakan kesediaannya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para Niniak Mamak, Tokoh Adat, dan KAN Kurai V Jorong melalui media sebagaimana diminta dalam surat somasi.

Tak hanya itu, ia akan menyampaikan klarifikasi tertulis kepada media bahwa pemberitaan mengenai adanya dukungan Tokoh Adat maupun Niniak Mamak Kurai bukan merupakan pernyataan resmi KAN Kurai V Jorong ataupun keputusan kelembagaan adat.

Dalam klarifikasi tersebut, Riyan menegaskan bahwa penyebutan adanya dukungan tersebut merupakan klaim sepihak darinya dan bukan pernyataan yang diberikan oleh Tokoh Adat maupun Niniak Mamak Kurai yang bersangkutan.

Melalui surat tanggapan yang sama, Riyan turut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Niniak Mamak, Tokoh Adat, pengurus KAN Kurai V Jorong, serta masyarakat apabila pemberitaan maupun penggunaan visual AI yang dimaksud telah menimbulkan kesalahpahaman, keresahan, atau dianggap mencederai kehormatan lembaga adat.

Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk merendahkan, menghina, ataupun mengatasnamakan lembaga adat. Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan dalam penyampaian informasi yang menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat, hal tersebut akan menjadi pelajaran agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Riyan berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan secara damai setelah seluruh tuntutan dalam surat somasi dipenuhi. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan sejalan dengan nilai-nilai adat Minangkabau yang mengedepankan musyawarah, saling menghormati, dan menjaga persatuan.

"Semoga dengan itikad baik ini persoalan dapat diselesaikan secara damai, menjaga kehormatan lembaga adat, serta mempererat hubungan baik antara seluruh pihak," tutup Riyan dalam surat tanggapannya.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut