Wali Kota Bukittinggi Dilaporkan ke KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Terkait Sengketa Lahan DPRD
BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Kuasa hukum Yayasan Fort de Kock melaporkan Wali Kota Bukittinggi beserta jajarannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman Republik Indonesia terkait polemik lahan yang digunakan untuk pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi.
Laporan tersebut disampaikan dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (1/8/2026). Menurut kuasa hukum Yayasan Fort de Kock, Guntur Abdurrahman, laporan kepada KPK berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, sedangkan laporan kepada Komnas HAM menyangkut dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan laporan kepada Ombudsman RI berkaitan dengan dugaan maladministrasi serta tindakan sewenang-wenang.
Guntur menyatakan pihaknya juga meminta KPK melakukan supervisi terhadap penanganan perkara sesuai kewenangannya. Menurutnya, permohonan tersebut diajukan karena pihaknya menilai terdapat dugaan upaya mengaburkan jejak dugaan tindak pidana melalui penyampaian narasi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia menyebut narasi mengenai "penyelamatan aset negara" dinilai oleh pihak pelapor digunakan untuk menutupi dugaan tindak pidana yang disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pelapor sebagaimana tercantum dalam laporan yang disampaikan kepada KPK.

"Kami telah menyerahkan berbagai bukti yang kami miliki dan kini menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga berharap seluruh pihak dapat mendukung tegaknya keadilan serta prinsip persamaan di hadapan hukum bagi setiap warga negara," kata Guntur.
Kuasa hukum Yayasan Fort de Kock lainnya, Ilham Darma, juga berharap Komnas HAM dan Ombudsman RI segera menjalankan kewenangannya sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Ilham, dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilaporkan berpotensi menghilangkan hak warga negara atas rasa aman. Ia juga berpendapat lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang yang aman bagi seluruh civitas akademika. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pelapor dan menjadi bagian dari pengaduan yang telah disampaikan kepada kedua lembaga tersebut.
Editor : Wahyu Sikumbang