Instansi dan Masyarakat Bukittinggi Diimbau Kibarkan Merah Putih Selama Agustus
BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Pemerintah Kota Bukittinggi menerbitkan Surat Edaran Nomor 200.1.2/221/BKPol-BKT/2026 tentang Gerakan Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 007/570/BKBP tanggal 22 Juli 2026 mengenai gerakan serupa.
Informasi mengenai imbauan tersebut dipublikasikan Pemerintah Kota Bukittinggi pada 31 Juli 2026 melalui sejumlah kanal resmi dan hingga Minggu (2/8/2026) masih terbit di Facebook, Instagram, TikTok, dan situs web pemerintah.
Surat edaran yang ditetapkan di Bukittinggi pada 24 Juli 2026 itu ditujukan kepada pimpinan instansi vertikal, organisasi perangkat daerah, camat, lurah, pimpinan BUMN dan BUMD, organisasi masyarakat, serta instansi swasta di Kota Bukittinggi.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh unsur yang menjadi sasaran agar berpartisipasi dalam Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai salah satu rangkaian peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selain itu, instansi dan masyarakat juga diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan kantor, tempat usaha, rumah, maupun kendaraan selama 1 hingga 31 Agustus 2026.
Pemerintah Kota Bukittinggi juga meminta instansi memasang spanduk, umbul-umbul, serta menghias lingkungan dengan mengacu pada logo dan identitas visual resmi HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Berdasarkan isi surat edaran, Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih dilaksanakan dengan ketentuan penyediaan 100 bendera berukuran 150 × 100 sentimeter pada setiap instansi, terhitung sejak surat ditetapkan hingga 31 Agustus 2026.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, saat dikonfirmasi terkait surat edaran tersebut menyebutkan bahwa kegiatan itu dimaksudkan untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Bukittinggi. "Sekaligus mendorong tumbuhnya rasa cinta tanah air, semangat nasionalisme, dan gotong royong di tengah masyarakat," ungkap Ramlan, Minggu (2/8/2026).
Editor : Wahyu Sikumbang