Pedagang Kebun Binatang TMSBK Minta Status Quo Objek Sengketa Dijaga Selama Proses Perdata
BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Proses pembenahan halaman Kebun Binatang Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) yang tengah dilaksanakan Pemerintah Kota Bukittinggi memunculkan respons dari puluhan pedagang kios di kawasan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, para pedagang meminta agar tidak dilakukan tindakan yang mengubah objek yang sedang menjadi sengketa hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bukittinggi menyatakan penataan halaman TMSBK dilakukan sebagai bagian dari peningkatan kualitas kawasan wisata agar lebih tertib, aman, nyaman, dan representatif. Seiring penataan tersebut, pedagang direlokasi ke kawasan Pusat Pertokoan Pasar Atas dengan fasilitas berdagang tanpa biaya selama enam bulan.
Pemerintah juga menyatakan rencana pembenahan telah disosialisasikan sejak Juli 2026. Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026, Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi menerbitkan surat pencabutan izin menempati kios yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 16 ayat (1) huruf d mengenai pencabutan izin untuk kepentingan strategis pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pedagang, Riyan Permana Putra, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan pemerintah dalam melakukan penataan kawasan. Namun, menurutnya, kondisi menjadi berbeda karena objek yang akan ditata sedang menjadi bagian dari perkara perdata yang diperiksa di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

"Jangan sampai ada pengosongan, penertiban, pembongkaran, atau tindakan lain yang mengubah keadaan objek sengketa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Riyan, Minggu (6/9/2026).
Menurut Riyan, para pedagang yang menjadi kliennya masih memegang Surat Izin Menempati Kios yang mereka klaim berlaku hingga 31 Desember 2029.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi Nomor 500.13.2.2/25/DISPAR-I/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang pencabutan izin menempati kios TMSBK.
"Surat keputusan tersebut tentu menjadi bagian yang kami perhatikan dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Editor : Wahyu Sikumbang