Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Payakumbuh Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Tanah Adat Kapeh Panji
Advertisement . Scroll to see content

EBD dan Amzah Segera Diadili dalam Kasus Tanah Adat Kapeh Panji, Berkas Dinyatakan Lengkap

Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB
  • author Wahyu Sikumbang
EBD dan Amzah Segera Diadili dalam Kasus Tanah Adat Kapeh Panji, Berkas Dinyatakan Lengkap
Penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh menggiring tersangka EBD dan A menuju mobil URC sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk pelimpahan tahap II, Selasa (15/9/2026). (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

PAYAKUMBUH, iNewsPadang.id — Perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan terkait pengurusan tanah masyarakat adat Kapeh Panji memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh menyerahkan dua tersangka, Endah Budi Darma (EBD) dan Amzah (A), beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum, Selasa (15/9/2026).

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Surya Putra Siregar mengatakan, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara selanjutnya memasuki proses penuntutan.

"Hari ini Satreskrim Polres Payakumbuh melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Sehubungan dengan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, hari ini kami menyerahkan tersangka inisial EBD dan A beserta barang bukti yang sudah disita oleh penyidik," kata Andrio.


Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Surya Putra Siregar (kiri), didampingi KBO Iptu Duasa, menjelaskan agenda pelimpahan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan tanah adat Kapeh Panji. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Menurut penyidik, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengurusan tanah milik masyarakat adat Kapeh Panji dengan melakukan pemalsuan surat dan penggelapan. Perbuatan tersebut diduga berkaitan dengan terbitnya sejumlah sertifikat hak milik atas nama perorangan.

"Jadi hari ini penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penuntutan oleh pihak penuntut umum," ujarnya.

Endah Budi Darma (52) merupakan warga Jorong Sikabu-kabu, Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota. Sementara Amzah (43) merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan berdomisili di Jorong Koto Penjaringan, Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Keduanya sebelumnya ditangkap Satreskrim Polres Payakumbuh pada Jumat (17/7/2026). EBD ditangkap saat berada di sebuah kafe di Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, sekitar pukul 19.00 WIB.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, Amzah ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.

Penyidik menyangkakan perkara tersebut dengan ketentuan pemalsuan surat dan penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam keterangan sebelumnya, polisi menyebut Pasal 391 terkait pemalsuan surat memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, sedangkan Pasal 486 terkait penggelapan memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan proses pengurusan tanah dan administrasi pertanahan yang berlangsung dalam rentang Desember 2019 hingga Desember 2021, termasuk di Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota.


Tersangka EBD (tengah) dan A (kanan) dikawal penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Selasa (15/9/2026). (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Masyarakat adat Kapeh Panji di Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, disebut penyidik sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemalsuan surat yang sebelumnya menyeret mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, Afrizal Sutan Rumah Tinggi, ke Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim telah menyatakan Afrizal bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Sebelum menetapkan EBD dan Amzah sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh telah memeriksa 36 saksi. Mereka antara lain berasal dari masyarakat, lima orang dari Kantor Pertanahan, wali nagari, ketua KAN, dua pegawai PUPR, serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara EBD dan Amzah selanjutnya berada pada tahap penuntutan sebelum perkara diajukan ke pengadilan.

Editor: Wahyu Sikumbang

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut